Per 1 Maret 2020, Untad Perketat Sistem Absensi Kehadiran Pegawai

  • Post author:

Biro umum dan kepegawaian Untad menggelar sosialisasi terkait absensi kehadiran pegawai pada  Selasa (18/2) . Kegiatan ini dibuka oleh Wakil rektor bidang Umum dan Keuangan, Dr Muhammad Nur Ali M.Si. Dr Muhammad Nur Ali mengemukakan bahwa kebijakan mengenai absen kehadiran yang akan menggunakan finger print ini diharapkan dapat mendisiplinkan pegawai sebagai ASN dan diharapkan dapat memberikan efektivitas dalam bekerja.

Sejalan dengan warek biduk, Kepala biro umum dan keuangan, Drs Sukran M.Si juga menekankan bahwa tujuan dari absensi ini adalah memaksimalkan kinerja pegawai dan mengefektifkan absensi manual yang selama ini telah dilakukan mengingat bahwa absensi manual berpotensi untuk dimanipulasi. Oleh sebab itu dengan adanya absensi finger print ini pegawai di Universitas Tadulako akan semakin disiplin dan tepat waktu terkait masalah kehadiran. Adapun absensi finger print ini akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Maret 2020. Meski demikian, menurut Drs Sukran akan ada perbedaan aturan antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

 

“Seperti yang diketahui bahwa mengacu pada aturan kementerian bahwa kinerja tenaga kependidikan dihitung berdasarkan jam kerja yakni 7,5 jam per hari. Hal ini tentunya berbeda dengan dosen yang kinerjanya dihitung berdasarkan SKS “ terang Drs Sukran. Akan tetapi dosen dengan tugas tambahan akan diberlakukan sistem yang sama dengan tenaga kependidikan sedangkan dosen biasa  maka absensi dilakukan satu kali  pada saat mengajar.

Dalam pemaparannya, Kepala Bagian HTL dan Kepegawaian Untad, Amir Makmur S Kom MM Si menjelaskan mengenai prosedur penggunaan absen finger print yang akan diberlakukan. Setiap pegawai dan dosen harus melakukan registrasi awal dan recording sidik jadi pada mesin finger print. Merujuk pada aturan kepegawaian, absen masuk akan dibuka pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 08.000 , adapun absensi dari pukul 08 00 sampai dengan 09.00 tetap dianggap hadir namun dikategorikan terlambat sehingga pegawai yang bersangkutan harus mengganti keterlambatan tersebut pada jam pulang. Adapun absensi di atas pukul 09.00 dianggap tidak hadir. Sedangkan absen pulang pada  16 00 (Senin-Kamis) hingga pukul 18 00  (hari jumat).

Sosialisasi yang digelar di ruang Theater room Universitas Tadulako ini dihadiri oleh pejabat di lingkungan Untad, dosen serta pegawai dan diakhiri dengan sesi  tanya jawab.