Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, tetapi Bukan Kuasa Pemakai Uang

  • Post author:

Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan istilah yang berlaku dalam perbendaharaan negara, dan bersifat ex-officio karena melekat pada pimpinan tertinggi satuan kerja, termasuk di Universitas Tadulako yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Namun demikian, posisi Rektor sebagai KPA sesungguhnya sama sekali bukan sebagai Kuasa Pemakai Uang (KPU), sebab yang memakai uang Universitas Tadulako adalah seluruh unit yang ada dalam lingkungan Universitas Tadulako yang mendapatkan alokasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing unit. Baik yang ada di tingkat rektorat maupun unit di bawahnya, seperti fakultas, pascasarjana, lembaga, biro, bagian, UPT, jurusan, prodi dan unit lainnya yang nyata memiliki RKA.

Penegasan itu disampaikan oleh Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Ir H Muh Basir Cyio SE MS di hadapan pimpinan unit lingkup Universitas Tadulako saat membuka kegiatan Rapat Kerja & Evaluasi Anggaran 2016 serta Sosialisasi DIPA dan SIMONDIPA BLU Untad tahun 2017, pada Sabtu (17/12), di Hotel Sutan Raja Palu. Dalam kesempatan itu, Prof Basir Cyio mengemukakan bahwa meskipun dirinya sebagai KPA tetapi Rektor sesungguhnya bukanlah Kuasa Pemakai Uang (KPU), sebab yang bersentuhan langsung dan menggunakan uang justru ada di pimpinan unit beserta seluruh jajarannya.

Kuasa Pemakai Uang (KPU), lanjut Rektor, walaupun tidak ada istilahnya dalam perbendaharaan negara, tetapi merupakan fakta nyata di lapangan. Prof Basir Cyio menyampaikan bahwa fakultas, pascasarjana, biro, lembaga, subbag, kasubbag, unit, prodi, dan unit lainnya adalah penentu ada tidaknya penyimpangan. Pada tataran itulah, uang Untad  dibelanjakan atau digunakan secara langsung sehingga istilah yang tetat memang adalah Kuasa Pemakai Uang,” kata Rektor.

Namun, lanjut Rektor, jika terjadi masalah atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, yang kena konsekuensi hukum itu selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Rektor. Ironis, lanjut Prof Basir Cyio, jika kelak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pemakaian uang negara, seolah-olah KPA-lah yang melakukan. Segala tanggungjawab dibebankan kepada Rektor selaku KPA. Untuk itu, Rektor berpesan agar kuasa pemakai uang dapat membelanjakan dan menggunakan anggaran secara baik dan bijak sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Sebab, kata Rektor, jika jika ingin mencelakai Kuasa Pengguna Anggaran, maka berbuat curanglah Kuasa Pemakai Uang, maka Rektor pasti kena imbasnya. Itulah sebabnya, tegas Rektor agar jangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara fiktif, mark up, dan manipulasi agar kita semua selamat, baik Rektor selaku KPA maupun unit-unit selalu Kuasa Pemakai Uang.

Rektor mencontohkan, jika ada Kuasa Pemakai Uang di suatu unit memiliki Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang di dalamnya ada pembelian kertas 500 rim. Bila KPU uang berbuat curang, maka bisa saja membeli kertas 200 rim, tetapi membuat nota pembelian 500 rim. Bila harga kertas Rp20 ribu/rim dan di nota ditulis Rp40 ribu/rim maka telah terjadi dua kali manipulasi. Yang pertama ada pertanggungjawaban fiktif dari 200 rim menjadi seolah-olah 500 rim. Kemudian harga yang hanya Rp20 ribu/rim di-mark-up menjadi Rp40 ribu/rim atau digelembungkan 100 persen.

“Inilah cara-cara melawan hukum yang dilakukan oleh Kuasa Pemakai Uang yang jika pada akhir pelaporan KPA ikut membubuhkan tanda tangan pada laporan akhir tahun, maka ini artinya, perbuatan yang dilakukan Kuasa Pemakai Uang tetapi Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak bersentuhan dengan uang tersebut harus ikut bertanggung jawab. Cara seperti ini hendaknya dihindarkan, sebab yang tahu bila melakukan cara seperti itu hanya Kuasa Pemakai Uang, Allah, dan juga tempat membeli kertas,” kata Rektor setengah bercanda.

Pada bagian akhir sambutannya, Rektor kembali mengingatkan agar lebih hati-hati. Sebab, kata rektor, sehebat apapun caranya jika ada dana yang digunakan secara tidak benar, akan ada waktu yang tepat untuk diketahui.

“Jangan ada pihak yang merasa karena memahami aturan, menguasai juknis, tahu hukum, dan sebagainya sehingga melakukan apa saja yang tujuannya mencari untung dengan cara yang tidak benar,” tutup Rektor. (tq)