Guna menunjang salah satu misi Universitas Tadulako, maka berdirilah unit dengan nama UPT.Komputer Universitas Tadulako tanggal 02 Februari 1998 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 420.a/J28/KP/1998. Dengan Demikian diharapkan dapat melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi diberbagai bidang, melakukan pengabdian kepada masyarakat serta menghasilkan sumber daya yang handal profesional dan mandiri.

Seiring perkembangan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi sebagai wujud nyata peningkatan pelayanan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Universitas Tadulako, pada tanggal 27 Januari 2012 berdasarkan SK Rektor Nomor 829/UN28/KL/2012 UPT.Komputer diubah nomenklatur menjadi Pusat Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PPTIK) Universitas Tadulako.

Selanjutnya, untuk tertib serta efektivitasnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, pada tanggal 21 Maret 2013 SK Rektor Nomor 1826/UN28/KP/2013, nomenklatur Pusat Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PPTIK) Universitas Tadulako menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Tadulako sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor 70 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako. Sebagaimana termaktup dalam Pasal 89, maka UPT.Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan Universitas dan Program Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat.

Kedudukan penting dari UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Universitas Tadulako dapat dilihat dari visi unit tersebut, yaitu:

Menjadi Unit universitas yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan data, dokumentasi, fasilitas dan pelayanan informasi dalam mendukung aktivitas Tridharma dan pengelolaan administrasi Universitas.

Visi UPT. Puskom tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam misi UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi, yaitu:

Untuk melaksanakan sistem informasi manajemen Universitas  secara terpadu dan mendukung semua aktivitas dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh anggota civitas akademika.

Fungsi  UPT.Teknologi Informasi dan Komunikasi berdasarkan Pasal 90 adalah sebagai berikut :

  1. Penyusun rencana, program dan anggaran UPT;
  2. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Tadulako;
  5. Pengelolaan, pemeliharaan, perbaikan jaringan; dan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dari fungsi tersebut maka Tujuan dari UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengembangkan sistem informasi manajemen Universitas Tadulako yang baik dan bisa diterapkan;
  2. Untuk bekerjasama dengan sistem pendukung institusi (institutional supporting system) lainnya dalam mengelola sistem informasi manajemen Universitas;
  3. Untuk menyediakan data dan informasi yang terkemas bagi sesuai dengan kebutuhan dan kepuasan klien;
  4. Untuk menjadi satu-satunya sumber informasi resmi Universitas.

http://tik.untad.ac.id/

Tinggalkan Balasan