Mahasiswa Untad Korban Bencana 28/9 Terima Klaim Santunan Tahap Pertama

  • Post author:

Bencana Gempa, Tsunami dan Likuifaksi pada 28 September 2018 yang lalu telah merenggut banyak korban termasuk Mahasiswa Universitas Tadulako. Oleh karena itu, pada Senin (28/01/2019) Pagi bertempat di Ruangan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untad, Prof. Dr. Jayani Nurdin, M.Si menerima langsung pihak Asuransi BUMIDA yang menyerahkan santunan Klaim untuk Mahasiswa Korban Bencana secara Simbolis tahap pertama.

Rony selaku perwakilan Asuransi BUMIDA menuturkan bahwa santunan diberikan kepada seluruh ahli waris secara bertahap mengingat masih sulitnya mengumpulkan data mahasiswa korban bencana 28/9.

“ Kendala kami dalam menyalurkan santunan klaim ini lebih kepada pengumpulan data Mahasiswa yang menjadi korban bencana September tahun yang lalu. Salah satu syarat untuk menerima klaim santunan ini adalah pihak keluarga diminta menyerahkan surat kematian anaknya yang terdaftar sebagai Mahasiswa Untad yang turut menjadi korban Gempa, Tsunami dan Likuifaksi. Sampai saat ini, masih banyak orang tua yang belum memberikan surat tersebut karena masih meyakini bahwa anaknya masih hidup dan dalam pencarian. Sehingga bantuan kami serahkan ke pihak Universitas agar ahli waris dapat mengambil bantuan tersebut sewaktu-waktu  jika sudah memiliki berkas klaim yang lengkap.” Papar Rony selaku pihak BUMIDA.

 

Rony turut memaparkan bahwa pemberian santunan masih akan berlanjut ke tahap kedua mengingat masih banyak berkas dan data korban mahasiswa yang belum dimasukan secara keseluruhan.

“ Dari 80 an mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima, masih 20 an berkas data mahasiswa yang lengkap dan memenuhi syarat untuk menerima santunan. Data mahasiswa lainnya masih menunggu konfirmasi berkas dari ahli waris.” Tambah Rony.

Asuransi BUMIDA merupakan asuransi jiwa yang telah bekerjasama dengan Untad sejak tahun 2008. Santunan yang diberikan kepada Mahasiswa Untad korban bencana 28 September sebesar Rp. 5.500.000/ahli waris. Diharapkan ahli waris dari Mahasiswa korban bencana 28/9 dapat mengklaim santunan paling lambat satu tahun. AA