Bangun Kerja Sama Pencegahan Korupsi, KPK Laksanakan Sosialisasi di Untad

  • Post author:

Tindak Pidana Korupsi merupakan Extra Ordinary Crime atau dikenal dengan kejahatan luar biasa. Kejahatan luar biasa harus diberantas dengan solusi yang luar biasa pula, dan solusi yang paling tepat adalah pencegahan. Untuk itu, Komisi Pembarantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia selaku lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugasnya, melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi di Universitas Tadulako, Jumat (21/2). Sosialisasi ini lebih dalam dan terarah dengan tema khusus yang samapaikan, yakni pencegahan korupsi dalam bidang pertambangan mineral dan batu bara.

      Pada sosialisasi yang digelar di lt. 2 Media Centre ini, hadir langsung wakil ketua KPK, Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, SH, M.Hum.  Mengawali penyampaiannya, pimpinan KPK yang juga berasal dari kalangan akademik, mengungkapkan bahwa KPK saat ini sering dijuluki provokator. “Kami sepakat diberi julukan provokator. Kami tak pernah membantah. Kami memang provokator bagi koruptor dan calon-calon koruptor.” Ungkapnya dengan sedikit berguyon.

       Dr. Busyro, juga menyampaikan bahwa agenda pokok kedatangan KPK di Sulawesi Tengah adalah Koordinasi dan Suvervisi bersama Gubernur Sulawesi Tengah dan 13 Bupati, terutama untuk menata kelola minerba di seluruh wilayah Sulteng agar sesuai dengan yang dituntut. Sebelumnya KPK telah mengadakan pertemuan dengan 12 provisinsi. “Semuannya gubernur sepakat bahwa pertambangan kita bermasalah” ungkapnya. Ia juga memberikan contoh Freeport yang keuntungannya 89 % diambil oleh pengasa asing. Pimpinan KPK  yang juga pernah menjadi dosen di UII Jogjakarta ini menyatakan bahwa dari persoalan pertambangan seperti ini yang bermasalah adalah Legal Drafternya.

      Untuk itu di tahun 2014 ini KPK mencanangkan 5 fokus kegiatan, penataan izin usaha pertambangan, pelaksanaan kewajiba kewenangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi , pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba, pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil tambang minerba. Kelima fokus kegiatan KPK ini berangkat problem implementasi, diantaranya yakni koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang belum berjalan dengan baik.

       Dengan itu, sangat perlu adanya upaya pencegahan. Dalam pemaparannya ada beberapa strategi pencegahan. Salah satunya, membengun kerja sama yang baik anatara Pemprov, KPK, BPKP, BPK Provonsi, Perguruan Tinggi, LSM dan media untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam wilayah pertambangan minerba yang sangat rawan. (Raf)