Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata Se Indonesia Selenggarakan Konferensi Nasional di Untad

  • Post author:

Bertempat di Media Center Untad, Konferensi Nasional yang mengangkat tema “ Menggagas Unifikasi Hukum Acara Perdata Nasional ”di hadiri oleh seluruh dosen yang tergabung dalam ADHAPER (Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata) se Indonesia yang berlangsung dari 12 – 14 September 2017. Acara di buka dengan melakukan Launching Jurnal Tadulako Law Review serta Penanda Tanganan MoU antara Universitas Tadulako Dengan Kanwil Menkumham Palu Sulawesi Tengah.

Konferensi yang mengundang Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia, Dr. Yasona Laoly, SH., M.Sc dan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo SE., M.BA menghadirkan keynote speaker dari berbagai Universitas seperti :

  • Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, SH., MH asal Universitas Padjadjaran
  • Dr. Herowati Poesoko, SH., MH asal Universitas Jember
  • Dr. M. Khoidin, SH., M.Hum., C.N asal Universitas Jember
  • Dr. Tata Wijayantam, SH., MH asal Universitas Gajah Mada
  • Dr. Yohanes S. Simamora SH., MH asal Universitas Airlangga
  • Dr. Basuki Rekso Wibowo SH., MH asal Universitas Airlangga
  • Dr. Sutarman Yodo SH., MH asal Universitas Tadulako
  • Rachmad Budiono SH., MH asal Universitas Brawijaya
  • H. Idham Chalid SH., MH asal Universitas Tadulako

Muhammad Jafar SH MH selaku Ketua Panitia konferensi Nasional Hukum Acara Perdata IV menuturkan bahwa Konferensi kali ini menjadi wadah silaturahmi dosen Hukum khusus nya Hukum Acara Perdata dari Sabang sampai Merauke.

“ Sebelumnya konferensi ADHAPER telah di adakan di Tanjung Pura, Pontianak pada tahun lalu dan saat ini Universitas Tadulako terpilih untuk menjadi tuan rumah di tahun 2017. Untuk peserta konferensi banyak yang hadir dari kalangan dosen yang berasal dari Universitas Negeri dan Swasta. Acara akan berlangsung selama tiga hari yang nanti nya pada hari kedua akan di selenggarakan Musyawarah Nasional serta penutupan acara yang akan di laksanakan di Pantai Tanjung Karang Donggala untuk memperkenalkan potensi wisata Sulawesi Tengah kepada para dosen dari berbagai daerah di Indonesia.” Ujar Pak Jafar.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, SH., MH selaku Ketua ADHAPER Indonesia sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyampaikan bahwa konferensi ini bertujuan untuk mendorong pengesahan Undang Undang Hukum Acara Perdata kepada pemerintah agar segera di sahkan.

“ Konferensi ini adalah konferensi yang di selenggarakan oleh persatuan dosen hukum acara perdata dari perguruan tinggi negeri dan swasta se Indonesia  yang bertujuan untuk mengembangkan wawasan dosen dan  merumuskan kebijakan-kebijakan kepada pemerintah. Selain itu, konferensi ini menjadi salah satu wadah untuk menyuarakan percepatan pengesahan perundang-undangan hukum acara perdata yang sampai saat ini belum di olah menjadi undang undang. Padahal rancangan perundang-undangan Hukum Acara Perdata telah di buat sejak tahun 1987. Kami percaya bila banyak pakar dan dosen yang mengemukakan pendapatnya maka aspirasi kami bisa lebih di dengar oleh pemerintah melalui konferensi ini.” Jelas Prof. Efa Laela.

Beliau juga menuturkan bahwa perwakilan Dirjen Kemenkumham telah berjanji akan menyampaikan aspirasi dari hasil konferensi ini kepada pemerintah pusat.  Selain itu, beliau menginformasikan bahwa sampai saat ini telah terdaftar sekitar 30 PTN dan beberapa PTS dalam ADHAPER agar semua kalangan dosen Hukum Acara Perdata  dapat mengambil peran melalui asosiasi ini.

“ Dalam kurun 6 tahun, telah banyak perwakilan Fak Hukum dari berbagai Universitas di Indonesia yang ikut bergabung dalam asosiasi ini. Peserta yang hadir pada konferensi kali ini berkisar di atas 50% dari berbagai Universitas di Indonesia. Para dosen banyak yang berbagi hasil penelitian mereka  dan melalui asosiasi ini kami akan membantu mereka untuk publikasi dalam wadah jurnal yang telah di launching pagi ini. Selain menjadi ruang untuk para dosen berbagi ilmu, asosiasi ini juga menjadi wadah untuk memperkenalkan karya karya dalam bentuk buku serta jurnal ke sesama dosen Hukum Acara Perdata se Indonesia.” Tambah Prof. Efa Laela