Evaluasi Dengar Pendapat Komunitas Untad TV

  • Post author:

Untad TV yang dinaungi oleh Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat dari berbagai tokoh masyaraakat, akademisi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Sutarman Yodo, S.H., M.H. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. H. Djayani Nurdin, S.E. M.Si. Dekan Fisip Dr. H. Slamet Riyadi, M.Si., Dekan FKIK dr. Mansyur Rhomy, SU. PA.(k), Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Dr. Muh. Khairil, S.Ag., M,Si. dan Kepala KPID Sulteng Drs. H. Andi Madukelleng, M.Si.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Sutarman Yodo, S.H., M.H. mengatakan Untad TV merupakan suatu kemajuan bagi Universitas Tadulako karena telah mempunyai televisi.

“Ini merupakan suatu kemajuan bagi Untad, dan dengar pendapat ini semata-mata dimaksudkan akan dapat memberbaiki atau mengoreksi hal-hal yang perlu dibenahi kedepannya,” ujar Prof. Sutarman.

Selain itu, ia berharap agar izin frekuensi segera dapat dimiliki Untad TV sehingga dapat melakukan siaran. “Semoga izin dapat segera dikeluarkan dan Untad TV beroperasi,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala KPID Sulteng Drs. Andi Madukelleng, M.Si. menuturkan KPID merupakan suatu komisi yang memfasilitasi masyarakat tentang perizinan, dan yang pertama harus dilakukan adalah rapat dengar pendapat.

“KPID itu mempunyai wewenang mengenai perizinan masyarakat yang ingin melakukan penyiaran dan hal yang pertama harus dilakukan adalah rapat dengar pendapat mengenai berita, film, iklan dll yang disiarkan,” jelasnya.

Selain itu ia berhaarap agar Untad TV dapat berjalan dengan baik karena banyak lembaga penyiaran yang hanya sebatas rapat dengar pendapat.

“Pengalaman-pengalaman sebelumnya banyak lembaga penyiaran yang hanya sampai pada rapat dengar pendapat dan tidak ada lagi informasinya. Dan jika kita mengacu pada aturan tiga bulan setelah RDP tidak ada tindak lanjut maka itu akan dihentikan, jika mau dilanjutkan harus kembali seperti semula” ujarnya.