KEBIJAKAN UNIVERSITAS TADULAKO TERKAIT KULIAH DARING DAN UPAYA-UPAYA UNTAD UNTUK MENCEGAH DAN MEMUTUS RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN KAMPUS

  • Post author:

Menghadapi pandemi Covid-19, Universitas Tadulako mengeluarkan kebijakan kepada mahasiswa, dosen, hingga pegawai untuk tidak beraktivitas di lingkungan kampus dalam kurun waktu tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut, Universitas Tadulako mengeluarkan surat edaran nomor 3545 yang merupakan penegasan surat edaran 302 mengenai upaya pencegahan Covid 19 di lingkungan kampus. Wakil Dekan Bidang Akademik Untad, Dr. Lukman Nadjamuddin, M.HUM yang dihubungi via live telepon oleh TVRI Sulteng menjelaskan beberapa hal mengenai surat edaran tersebut.

“Tentunya perkuliahan tatap muka lebih efektif dibandingkan dengan kuliah daring. Namun saat ini pelaksanaan
kuliah daring sudah cukup baik. Kami juga sudah menghimbau kepada dosen-dosen agar tidak memberikan tugas yang memberatkan bagi mahasiswa. Tugasnya cukup satu per mata kuliah, berapa pun dosen yang mengajar pada mata kuliah tersebut, agar mahasiswa tidak terbebani. Jika ada dosen yang memberikan tugas diluar himbauan dari universitas, kita akan berikan peringatan ke dosen yang bersangkutan.”, ujarnya dalam kesempatan wawancara tersebut.

Kuliah daring atau online learning yang diselenggarakan di Universitas Tadulako berlangsung pada minggu pertama masa Ujian Tengah Semester (UTS), sehingga mahasiswa sudah melakukan beberapa kali pertemuan tatap muka. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang tidak bisa mengikuti atau melanjutkan perkuliahan, dihimbau untuk melapor kepada dosen yang bersangkutan agar dipertimbangkan untuk diluluskan pada mata kuliah tersebut. Pedoman teknis kuliah daring juga sudah diberikan. Bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan dari awal hingga selesai, akan diberikan nilai minimal B.

Kemudian, beliau menambahkan mengenai bantuan berupa pulsa paket data sebesar Rp 100.000 per bulan bagi mahasiswa untuk menunjang pelaksanaan kuliah daring. “Dari sisi paket data mahasiswa, sudah kami respon dengan memberikan bantuan Rp 100.000 per bulan, terhitung untuk bulan April dan Mei. Mekanismenya, kami mengurangi pembayaran UKT semester depan. Kenapa tidak diberikan secara tunai tapi dengan pemotongan UKT? Kalau diberikan secara tunai prosesnya cukup lama. Minimal harus meminta nomor rekening masing-masing mahasiswa. Kemudian kami putuskan, solusi yang paling tepat dan bisa segera diketahui oleh mahasiswa kalau Untad peduli dengan mereka dengan bentuk pengurangan biaya UKT.” tambahnya.

Selain itu, Universitas Tadulako telah membentuk tim satuan tugas pencegahan pandemik Covid-19. Beberapa tugas telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa unit, misalnya gedung rektorat, fakultas dan lainnya, menyiapkan cuci tangan dan hand sanitizer di setiap fakultas serta unit kerja, dan membantu mempersiapkan disinfektan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat secara massal.

Pihak Universitas Tadulako juga mengeluarkan kebijakan kepada mahasiswa angkatan 2013 yang awalnya masa studi mereka hingga bulan Agustus tahun ini, kemudian diberikan kesempatan memperpanjang masa studi hingga Desember 2020, sehingga mereka tidak didrop out. Untuk UKT mahasiswa angkatan 2013, pihak Untad belum mendiskusikan lebih lanjut karena masih terfokus pada pelaksanaan Semester Genap 2019/2020.

Kebijakan lainnya yang dikeluarkan Universitas Tadulako dalam surat edaran resmi yaitu pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 90 tidak dipungut biaya regitrasi (gratis). Panduan teknisnya dapat dicek pada halaman website dan sosial media resmi Universitas Tadulako. Jika ada mahasiswa yang menjadi relawan pada masa pandemi Covid-19, bisa dikategorikan bebas dari kegiatan KKN, dengan catatan harus melapor ke bagian LPPM Untad agar bisa dipantau dan diikuti perkembangan aktivitasnya.(NF)