Disampaikan kepada seluruh mahasiswa dan calon mahasiswa Universitas Tadulako:
1.Perpanjangan Pembayaran UKT/SPP Diperpanjang sampai dengan 5 Agustus 2016, pukul 16.00 Wita.
2.Perpanjangan ini Tidak Hanya bagi Calon Mahasiswa, tetapi juga untuk Seluruh Mahasiswa/”Mahasiswa Lama” (Perpanjangan bagi Seluruh Mahasiswa) di Semua Jenjang Pendidikan.
3.Jika Lewat 5 Agustus 2016 Masih Ada Calon Mahasiswa yang Belum Membayar UKT/SPP, pihak Bank tidak akan menerima lagi penyetoran UKT/SPP dan/atau hibah sehingga calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan/prosedur selanjutnya.
4. Sementara itu, bagi “Mahasiswa Lama”, Jika Lewat 5 Agustus 2016 Belum Membayar UKT/SPP, Bank tidak akan menerima lagi penyetoran UKT/SPP, sehingga Diwajibkan untuk Segera Mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah.
5.Jika telah melewati batas waktu pada 5 Agustus 2016, masih ada “Mahasiswa Lama” yang belum membayar UKT/SPP dan tidak mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah, semester berjalan yang dilewati secara tidak aktif itu akan dihitung dan diakumulasikan sebagai masa studi bersangkutan.
6. Untuk itu, kami mohon dengan hormat kiranya pihak Bank BNI, BSM, UPT TIK/Puskom, dan BAKP (Subbag Registrasi) agar dapat memberikan layanan maksimal agar mahasiswa dan calon mahasiswa dapat terlayani dengan baik dan kesan “dipimpong” dapat dihindarkan.
7. Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas segala perhatian diucapkan terima kasih.
Palu, 1 Agustus 2016
Rektor,
Prof. Dr. Ir. Muhammad Basir, SE., MS.