Pihak Universitas Tadulako memberikan tanggapan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi di lingkungan Universitas Tadulako. Diberitakan sebelumnya kasus tersebut melibatkan oknum operator di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Rektor Untad melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr Ir Sagaf MP mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan seksual tersebut dan secara tegas berkomitmen untuk memerangi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
“Begitu menerima laporan, Untad langsung mengambil langkah tegas dan menonaktifkan oknum pelaku kekerasan seksual tersebut, hal ini sesuai dengan prinsip yang dipegang bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di Universitas Tadulako. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang telah dibentuk beberapa waktu lalu, Untad berkomitmen untuk mencegah, menangani dan juga melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.” kata Dr Sagaf
Kedepannya, warek Bima berharap kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Olehnya itu Untad akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh civitas akademika terkait masalah kekerasan seksual.
“Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Untad telah membentuk Satuan Tugas yang khusus menangangi kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Melalui Satgas PPKS yang terbentuk di bawah pimpinan pak rektor dan Kemendikbudristek, maka akan dilakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek no 30” pungkas Dr. Sagaf.
Menurut Dr Sagaf, salah satu upaya untuk menciptakan kampus tanpa kekerasan seksual, nantinya seluruh Mahasiswa, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan diwajibkan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian. Di tahap awal, Untad akan melaksanakan pembelajaran modul tersebut kepada mahasiswa baru tahun ajaran 2022/2023 melalui Learning Management System (LMS) perguruan tinggi.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Dr Amirudin Kade, M.Si selaku Dekan FKIP Untad mengatakan bahwa oknum pelaku kekerasan seksual telah mengakui perbuatannya kepada wakil dekan II Bidang Umum dan Keuangan FKIP dan saat ini kasusnya telah dibawa ke ranah hukum.
“ Pelaku berinisial J telah mengakui perbuatannya dan katanya khilaf. Namun tetap dinonaktifkan dan SK nya telah kami cabut sejak minggu lalu. Saya juga meminta koordinator prodi untuk mengusulkan penggantinya “ jelas Amirudin.