Bertempat Vcon Room Fakultas Hukum Untad, acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Badan Keahlian DPR RI Dengan Untad Serta Kegiatan Pengumpulan Data “Urgensi Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur” di gelar pada Selasa (09/08/2022) Pagi.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP selaku Rektor menuturkan bahwa kerjasama antara Untad dan Badan Keahlian DPR RI telah terjalin cukup lama yang perlu untuk dilanjutkan.
“ Sejak penandatanganan nota kesepahaman lima tahun yang lalu, kali ini kita dapat bertemu kembali dalam kegaiatan ini dan merasakan manfaatnya bersama. Terkait FGD yang akan merancang penyusunan RUU tentang pembentukan provinsi Sulawesi Timur, Fakultas Hukum Untad memiliki SDM yang mumpuni untuk hal tersebut sehingga harapannya dapat berjalan dengan lancar.” Ujar Prof. Mahfudz.
Dikesempatan yang sama, Dr. Inosentius Samsul, SH., M.Hum selaku Kepala Keahlian DPR RI mengapresiasi kerjasama antara Untad dan Badan Keahlian DPR RI yang turut meningkatkan kinerja kedua pihak.
“ Kami mengapresiasi Untad dan akan terus mengawal kerjasama ini karena sangat memberi warna dan turut menaikan kinerja kami di Badan Keahlian DPR RI. Kami menyadari dalam pembentukan RUU perlu untuk melibatkan pihak akademisi yang masih perlu kami maksimalkan kedepannya.” Tutur Dr. Inosentius.
Pada kesempatan lainnya, Supratman Andi Agtas selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti hasil pembentukan RUU Sulawesi Timur yang dirumuskan di Untad.
“ Terkait Perancangan RUU Provinsi Sulawesi Timur, usai dari sini, kami akan segera menindaklanjuti hal ini bersamaan dengan tindak lanjut provinsi baru yang berlokasi di Papua. Saya berharap ini akan menjadi langkah awal yang baik ditengah banyak pendapat skeptis terkait pembentukan daerah otonomi baru. Kami meyakini bahwa hal ini perlu untuk segera dilakukan dan mudah mudahan kita dapat maksimal dalam merumuskan yang salah satunya melalui FGD hari ini.” Jelas Pak Supratman Andi Agtas.
Usai sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan panel diskusi dan FGD terkait Urgensi Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur. AA