Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi.
Pada pengimplementasiannya, Universitas Tadulako pun melaksanakan sosialisasi mengenai delapan kegiatan yang berkaitan dengan program MBKM serta pelaksanaan dan prosesnya, agar ada kesamaan persepsi antara semua dosen mengenai kebijakan tersebut. Sosialisasi Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2020 tentang MBKM ini dilaksanakan pada Senin (30/11) di Hotel Best Western Palu.
Sebelum dilaksanakannya sosialisasi ini, berbagai rapat di bidang akademik juga dilakukan. Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Basir Cyio, SE. MS. selaku Ketua Senat mengatakan, kebijakan ini tidak dapat secara implementatif dilaksanakan. “Ada hambatan-hambatan baik secara teknik maupun psycho-social di fakultas atau prodi masing-masing, sehingga diperlukan penyesuaian-penyesuaian yang ada pada kita (Untad) karena setiap perguruan tinggi berbeda”, ungkapnya.
Beliau juga menambahkan mengenai tujuan yang seharusnya dicapai pada kebijakan MBKM ini. “Tujuan dari MBKM oleh Mendikbud yaitu membuka cakrawala seluas-luasnya bagi mahasiswa. Jadi, berbicara mengenai capaian pembelajaran mata kuliah dan program studi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kurikulum di program studi. Intinya membuka cakrawala wawasan mahasiswa agar tidak sekedar mengetahui yang didapatkan di ruang kelas”, jelasnya
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP. pada sambutannya berharap, apa yang didapatkan pada sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal agar bersama-sama memahami dan menerapkan MBKM tersebut (Nov/Humas)