Komisi X DPR RI Sosialisasikan RUU Sisdiknas dan Manajemen Perguruan Tinggi di Untad

  • Post author:

Bertempat di Aula FKIP Universitas Tadulako (Untad), Komisi X DPR RI bersama dengan Untad pada Selasa pagi (09/12/2025) menyelenggarakan “Sosialisasi RUU Sisdiknas dan Manajemen Perguruan Tinggi: Reformasi Regulasi untuk Mutu Pendidikan” yang dihadiri oleh Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., bersama dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si., kemudian dua pemateri asal Universitas Negeri Jakarta dan Untad serta diikuti oleh segenap sivitas akademika dan Mahasiswa/i Untad.

Dalam sambutannya, Rektor Untad menyampaikan poin-poin utama yang disoroti dalam rancangan undang-undang yang mencakup penguatan tata kelola dan akreditasi untuk kualitas yang lebih baik, peningkatan kualitas dan kesejahteraan dosen, serta perluasan akses dan afirmasi pendidikan bagi masyarakat, terutama dari daerah 3T.

“Selain itu, transformasi sistem pembelajaran dengan mengintegrasikan teknologi dan penguatan keterkaitan dengan dunia usaha dan industri menjadi fokus penting, di samping isu mandatory spending 20% untuk pendidikan dan menjaga keseimbangan antara PTN dan PTS dalam penerimaan mahasiswa baru. Oleh karena itu, momen ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menampung aspirasi guna perumusan rancangan undang-undang tersebut yang lebih matang,” tambahnya.

Usai sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang menjelaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas saat ini dilakukan melalui pendekatan kodifikasi yang menggabungkan tiga undang-undang utama — UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi — ke dalam satu regulasi induk. Pendekatan ini diperlukan untuk menyederhanakan tumpang tindih regulasi yang selama ini membingungkan pelaksana pendidikan, sekaligus memperkuat konsistensi dan efektivitas kebijakan di lapangan. Ia memaparkan bahwa tantangan pendidikan tinggi Indonesia masih cukup besar, mulai dari rendahnya angka partisipasi pendidikan tinggi, ketidaksesuaian lulusan dengan kebutuhan industri, hingga ketimpangan mutu antara kampus di Jawa dan luar Jawa.

Dalam presentasi yang sama, ia mengungkapkan bahwa partisipasi pendidikan tinggi Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN dan OECD, dengan kesenjangan yang cukup tajam antarwilayah. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformasi regulasi pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan mutu, tetapi juga keadilan akses. Ia menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus berevolusi menjadi pusat inovasi dan penggerak pembangunan ekonomi nasional, didukung oleh tata kelola perguruan tinggi yang transparan, kurikulum adaptif, pemanfaatan teknologi digital, dan penguatan kerja sama dengan dunia usaha dan industri.

Sementara itu, Prof. Dr. Supadi, M.Pd., Guru Besar Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta, dalam presentasinya berjudul “RUU Sisdiknas dan Manajemen Perguruan Tinggi: Reformasi Regulasi untuk Mutu Pendidikan”, menyoroti RUU Sisdiknas sebagai upaya penyatuan dan penyederhanaan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini terfragmentasi. Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi, seperti kesenjangan mutu antarperguruan tinggi, rendahnya relevansi lulusan dengan dunia kerja, serta kompleksitas birokrasi pendidikan. Namun demikian, Prof. Supadi juga menyampaikan catatan kritis terkait potensi pelemahan otonomi perguruan tinggi, pergeseran tanggung jawab pendanaan negara, serta belum kuatnya perlindungan terhadap profesi guru dan dosen dalam draft RUU. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara relevansi pendidikan dengan pembangunan nasional dan kebebasan akademik sebagai ruh perguruan tinggi.

Dikesempatan yang sama, Pemateri Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., dalam paparannya yang berjudul “Materi Sosialisasi UU Sisdiknas”, menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan langkah krusial dalam memperkuat fondasi hukum sistem pendidikan nasional. Revisi ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan dengan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan. Selain itu, RUU Sisdiknas mendorong kesinambungan pembangunan pendidikan lintas pemerintahan melalui Rencana Induk Pendidikan Nasional, memperluas fleksibilitas jalur dan jenjang pendidikan melalui skema multi-entry dan multi-exit, serta memperkuat pengakuan terhadap pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Dalam konteks ini, pendidikan diposisikan sebagai instrumen strategis menuju pencapaian visi Indonesia Emas, dengan penekanan pada pemerataan akses, transparansi pendanaan, serta penguatan regulasi guru dan tenaga kependidikan.

Usai pemaparan materi, sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antar peserta dan pemateri yang ditutup dengan foto bersama. AA