Selasa (15/07/2025), Universitas Tadulako menerima kunjungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam rangka kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Tahun 2025. Bertempat di Aula Baru Fakultas Kedokteran, kegiatan ini mengusung tema “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan Universitas Tadulako, Ketua Senat, para dekan dan wakil dekan, Direktur Pascasarjana, para kepala biro, ketua unit, serta tamu undangan lainnya.


















Sambutan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suryanto, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Untad, khususnya dalam aspek hukum dan perencanaan.
“Kejati dapat terlibat sejak awal proses perencanaan, agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai jadwal, tepat guna, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., Asean Eng., dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Ini menjadi momen penting bagi para pimpinan unit karena menyangkut tanggung jawab dalam pengelolaan alokasi dana. Kita harus semakin hati-hati terhadap aspek hukum. Kegiatan ini memberikan pencerahan penting dalam menjaga marwah institusi agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rektor Untad juga menekankan beberapa aspek krusial dalam manajemen proyek.
“Kita perlu memastikan seluruh pelaksanaan tidak keluar dari koridor aturan. Saya menekankan pentingnya pengawasan, kontrak, komunikasi yang efektif, dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.
Pada sesi pemaparan materi, La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu risiko yang kerap terjadi, dan berdampak tidak hanya pada penyedia, tetapi juga pengguna serta pemangku kepentingan lainnya.
Keterlambatan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keadaan kahar yang tidak dapat dihindari, hingga kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam merencanakan pekerjaan. Namun, yang paling sering terjadi adalah kelalaian dari pihak penyedia barang/jasa itu sendiri.
Untuk mengatasi keterlambatan, terdapat dua bentuk perpanjangan kontrak yang diatur dalam regulasi, yakni Perpanjangan Masa Pelaksanaan dan Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan. Aturan tersebut tersebar dalam berbagai regulasi seperti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk memahami penerapan setiap bentuk perpanjangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,”pungkas La Ode.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh pemangku kebijakan dan pelaksana teknis di lingkungan Universitas Tadulako, sehingga mampu memitigasi risiko hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa secara tepat dan akuntabel.