Dalam rangka memperkenalkan Layanan Halal Center LPPM Untad kepada publik, Universitas Tadulako pada Selasa (30/04/2024) siang mensosialisasikan layanan tersebut melalui kanal Radio Republik Indonesia (RRI) Palu.
Sosialisasi kali ini di sampaikan langsung oleh Rektor dan Kepala LPPM Untad serta Kepala LPH /Pusat Pemeriksa Halal Untad sebagai narasumber dalam dialog interaktif Halal Center.
Pada sosialisasi tersebut, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., ASEAN Eng selaku Rektor menyampaikan bahwa formulasi Halal Center LPPM Untad melalui observasi dan pendalaman yang cukup lama.
“ Banyak yang perlu dipersiapkan seperti tim asesor dan auditor-auditor terkait halal dan mempersiapkan laboratorium”. ujarnya
Rektor turut menambahkan bahwa Untad telah membentuk Halal Center bersertifikat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau Pusat Pemeriksa Halal (PPH) yang memiliki dua peran.
“ yang pertama Halal Center sebagai penyedia dalam memberikan sosialisasi serta pemahaman-pemahaman halal. Kemudian yang kedua sebagai lembaga pemeriksaan. Hal ini perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui hal penting seperti apa sebenarnya yang harus dilakukan ketika mengurus Sertifikasi Halal. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengajak kepada semua pengusaha makanan dan minuman maupun kosmetik, untuk membentuk lembaga Halal, serta segera mendaftarkan dan juga memberikan Label Halal kepada produk-produknya,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Dr. Lukman Nadjamuddin, M.Hum selaku Kepala LPPM Untad menyampaikan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Unit Universitas Tadulako adalah amanah dari peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2019 sebagai turunan dari Undang-undang nomor 33 tahun 2014
“ Pada pasal 30 juga disebutkan bahwa perguruan tinggi dapat membentuk LPH. Selanjutnya,di pasal 3 ayat 3 di perguruan tinggi LPH itu adalah bidang penelitian dan pengabdian masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan lainnya, Dr. Drs. Irwan Waris, M.Si selaku Kepala LPH /Pusat Pemeriksa Halal Untad menyampaikan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan respon Untad dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang kehalalan.
“dalam Undang-Undang nantinya (tepatnya pada 17 Oktober 2024), seluruh produk makanan, minuman, olahan daging, kosmetik, dan obat-obatan harus berlabel Halal. Jika tidak berlabel Halal, nantinya akan di batasi pergerakannya, sehingga akan cukup sulit untuk beredar yang tentu dapat merugikan pelaku usaha,” ungkapnya. AA