Bertempat di Media Center Untad Lantai I, kegiatan “Klinik Kekayaan Intelektual” digelar pada Selasa (1/12/2020) Pagi oleh Sentra Kekayaan Intelektual Untad yang dihadiri segenap perwakilan dosen dari berbagai fakultas. Acara turut menghadirkan Anggoro Dasananto, SH selaku Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Dr.Ir. Yohan Rusiyantono selaku Ketua Panitia acara menuturkan terkait maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan terkait kekayaan intelektual pada hari ini.
“ Kegiatan ini adalah kegiatan yang sudah terprogram oleh Sentra KI (kekayaan Intelektual) Untad yang merupakan suatu langkah untuk memacu para dosen di lingkungan Untad untuk mendaftarkan karya-karyanya serta penelitiannya melalui hak paten. Sentra KI Untad sudah menandatangani MoU dengan pihak direktorat kekayaan intelektual Kemkumham Sulteng. Didalam kerjasama tersebut kita difasilitasi terkait bagaimana karya/penelitan dosen bisa didaftarkan atau dipatenkan setelah melakukan kerjasama dengan kanwil kemkumham pada tahun ini. Diakhir pertemuan nanti, akan ada dua atau tiga draft yang akan dipatenkan hari ini. Oleh karenanya nama kegiatan ini bertemakan “klinik” bukan workshop karena akan banyak melakukan pembedahan lebih dalam terkait karya/penelitian bapak/ibu yang berpotensi untuk dipatenkan.” Jelas Dr. Yohan.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Andi Tanra selaku Koordinator Pusbang Inovasi & HAKI LP Untad menuturkan bahwa hak paten/cipta memiliki posisi yang cukup penting dalam eksistensi sebuah perguruan tinggi.
“ Hak paten/hak cipta dan kekayaan intelektual merupakan salah satu bagian dari kontrak kinerja perguruan tinggi dan salah satu indikator keberhasilan suatu perguruan tinggi yang diukur dari jumlah Kekayaan Intelektual yang telah memperoleh sertifikat. Tahun ini sekitar 15 karya/penelitian yang telah terdaftar patennya sehingga harapannya agar tahun depan bisa lebih meningkat lagi usai para dosen mengikuti kegiatan ini.” Ujar Prof. Andi Tanra.
Selama kegiatan berlangsung, Dr. Yohan banyak memaparkan beberapa hal terkait Kekayaan Intelektual seperti ;
Pengenalan & Pemanfaatan Sistem Kekayaan Intelektual
“ Kekayaan intelektual adalah sekumpulan hak-hak hukum yang dihasilkan dari aktivitas intelektual dibidang industri, karya ilmiah, sastra dan seni. Kekayaan intelektual perlu dilindungi karena potensi terbesarnya adalah potensi ekonomi yang tidak dapat dilepaskan dari dunia bisnis & ekonomi serta memiliki nilai asset yang semakin lama semakin tinggi.”
Tahapan untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual meliputi ;
- Deklaratif > melalui pengumuman/publikasi, contoh ; hak cipta dan hak terkait
- Konstitutif > melalui pengajuan pendaftaran, contohnya Paten, Merek, Desain Industri, DTLST dan PVT. Pembuktian hak berdasarkan sertifikat hak yang diberikan oleh Negara (monopoli terbatas)
- Secara diam-diam > artinya dijaga/disimpan kerahasiaannya sendiri oleh pemilikinya. Vontoh ; Rahasia Dagang
Arti penting Kakayaan Intelektual ;
- Sebagai jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha
- Sebagai alat untuk menciptakan dan/atau meningkatkan nilai ekonomi dari produk dan/atau jasa;
- Sebagai alat promosi dan alat pengenal bisnis atau “brand image” sehingga mudah dikenal oleh publik/konsumen;
- Sebagai asset bisnis intangible
- Sebagai sumber bisnis baru melalui invensi & inovasi dan
- Sebagai alat untuk meningkatkan daya saing atau posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan dan investasi.
5 tips daftar KI
- Kenali dulu jenis Kekayaan intelektualnya
- Lakukan searching/penelusuran terkait Kekayaan Intelektual yabg hendak didaftarkan
- Tentukan strategi daftar yang paling menguntungkan pemohon
- Manfaatkan teknologi informasi yang tersedia
- Konsultasikan dengan ahlinya seperti Konsultan KI misalnya.
Usai pemaparan materi, acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta serta dilanjutkan dengan mematenkan tiga draft kekayaan intelektual/penelitian dan ditutup dengan foto bersama. AA