Rektor: Ujian Akhir KTI adalah Hal yang Bersifat Final

  • Post author:

Ujian akhir karya tulis ilmiah, baik itu laporan, skripsi, tesis, dan disertasi harus menjadi hal yang bersifat final. Dalam ujian itu, tim penguji dan pembimbing tidak lagi mengoreksi, memberikan saran, maupun memperbaiki karya tulis ilmiah mahasiswa. Dalam hal ini, penguji dan pembimbing menilai performasi mahasiswa dalam memaparkan karya tulis ilmiah sebagai pertanggungjawaban akademik.

Hal itu merupakan pernyataan yang disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Ir Muhammad Basir Cyio SE MS, saat rapat koordinasi bersama para dekan dan wakil dekan, direktur PPs, ketua dan sekretaris jurusan, dan koordinator program studi di lingkungan Untad, pada Senin (29/2), di Conference Room Gedung IT Center.

Rapat koordinasi itu dilaksanakan untuk menyatukan persepsi mengenai akhir masa studi mahasiswa. Prof Basir Cyi menegaskan, bahwa pelaksanaan ujian akhir merupakan akhir dari masa studi mahasiswa.

“Jadi, saat ujian akhir langsung diyudisium. Di situlah akhir masa studi mahasiswa. Mereka tidak lagi dikenakan biaya apa pun, kecuali pendaftaran wisuda bagi mahasiswa sebelum angkatan 2012, biaya fotokopi, penjilidan, dan lain-lain di luar UKT,” ujar Prof Basir Cyio.

Rektor juga menekankan bahwa saat ujian akhir dilaksanakan, mahasiswa sudah harus membawa lembar pengesahan karya tulis (laporan, skripsi, tesis, atau disertasi) untuk ditandatangai oleh pembimbing. Bahkan, jika perlu, lanjut Prof Basir Cyio, karya tulis ilmiah yang diujikan sudah dapat dijilid dengan rapi.

“Hari itu ujian, hari itu juga lembar pengesahan harus ditandatangani. Tidak boleh lagi ada perbaikan atau memasukkan tambahan saran, baik dari penguji maupun pembimbing. Demikian juga dengan Wakil Dekan Bidang Akademik, tidak perlu lagi memeriksa lembar per lembar karena sudah harus ditandatangani sebagai penanda akhir masa studi. Jadi mahasiswa setelah itu sudah bisa langsung mendaftar wisuda,” kata Rektor.

Berkenaan dengan itu, agar karya tulis mahasiswa berkualitas, Rektor menghimbau agar penguji dan pembimbing memaksimalkan peran sampai di tataran seminar hasil penelitian. Dalam seminar hasil penelitian ini, penguji dan pembimbing harus mengoreksi dengan cermat hasil penelitian mahasiswa sehingga mahasiswa dapat melakukan perbaikan sesuai saran dan arahan yang disampaikan.

Kebijakan itu, lanjut Prof Basir Cyio, diambil karena melihat kenyataan mahasiswa masih harus melakoni bimbingan intensif lagi setelah ujian akhir dilaksanakan. Olehnya, Rektor kembali menekankan, bimbingan intensif itu harus dilakukan sebelum karya tulis ilmiah disetujui untuk diujianakhirkan.

“Sekali lagi, mohon sampaikan kepada seluruh dosen, bahwa tidak ada lagi saran, masukan, dan perbaikan saat ujian akhir dilaksanakan. Untuk itu, maksimalkan saran dan masukan saat pembimbingan dan seminar hasil,” tegas Prof Basir Cyio.

Tidak lupa, Prof Basir Cyio juga mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Direktur PPs, Prof Dr Ir Fathurrahman MP. Direktur PPs, ujar Prof Basir, langsung menerapkan kebijakan itu setelah edaran rektor disampaikan dengan menjadikan ujian tesis sebagai hal yang bersifat final.

“Tentu, langkah ini harus langsung ditempuh oleh para dekan di fakultas masing-masing. Ini adalah momentum bagi kita untuk mengubah paradigma lama,” jelas Guru Besar Fakultas Pertanian ini.

Kebijakan itu, kata Prof Basir Cyio, diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa. Banyak mahasiswa, tidak dapat memberikan senyuman kebahagiaan saat ujian akhir karena masih diliputi kecemasan memperbaiki karya tulis ilmiah, baik oleh penguji, pembimbing, maupun dari wakil dekan.

“Mulai saat ini, mahasiswa dapat menghilangkan kecemasan itu. Selain itu, ini juga merupakan momentum untuk membangun komunikasi sosial yang baik dengan mahasiswa,” tutup Prof Basir Cyio. (tq)