PALU – Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang akan dikenakan kepada mahasiswa baru Universitas Tadulako (Untad) tahun 2015 yang mendaftar melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) ditetapkan masuk dalam kelompok III. Sedangkan untuk mahasiswa baru yang mendaftar melalui jalur Sleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) tahun 2015 masuk dalam kelompok IV.
  Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan Rudi Gosal SSos MSi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Perturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 Tentang biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan.
  Dalam lampiran Permen itu disebutkan dalam kelompok III untuk kelompok ujian Sosial Humaniora (Soshum) besaran UKT sebesar Rp1.600.000, dan Sains dan Teknologi (Saintek) sebesar Rp1.750.000. Sedangkan tiga Prodi tertentu, yakni Farmasi Rp4.500.000, Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Rp5.000.000 dan Kedokteran Rp8.500.000.
  Pada kelompok IV untuk kelompok ujian Soshum besaran UKT sebesar Rp2.500.000, dan Saintek sebesar Rp3.000.000. Sedangkan tiga Prodi tertentu, yakni Farmasi Rp7.000.000, Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Rp7.000.000 dan Kedokteran Rp20.000.000.
  Ini sudah menjadi peraturan menteri yang akan diberlakukan kepada mahasiswa baru Untad tahun ini,†ungkap Rudy saat ditemui di ruangannya Senin, 2 Maret 2015.
  Dalam kesempatan tersebut Rudy juga mengungkapan beberapa persyaratan khusus pada prodi tertentu. Disebutkan ada beberapa prodi tertentu yang tidak menerima beberapa kondisi cacat fisik tertentu.Hal itu juga dituangkan dalam peraturan Rektor Untad Nomor 833/UN28/KL/2015 tentang persyaratan khusus bagi Prodi tertentu di lingkungan Untad dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN tahun 2015.
  Dalam lampiran keputusan Rektor tersebut disebutkan Pendidikan Bahasa Indonesia, pada Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pendidikan Sejarah, Pendidikan Bimbingan Konseling, Pendidikan Geografi, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Guru PAUD, dan Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi disyaratkan tidak boleh tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara.
  Untuk Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Teknik Elektro dan Prodi Farmasi disyaratkan tidak boleh tuna netra, tidak boleh tuna rungu, tuna wicara dan buta warna keseluruhan atau parsial. Untuk prodi Pendidikan Dokter dan Kesehatan Masyarakat disyaratkan tidak boleh tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa dan tidak boleh buta warna keseluruhan atau parsial.(hn)