Bantuan hukum hakekatnya adalah upaya pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum pada masyarakat, agar mereka memperoleh haknya yang dijamin oleh negara. Bantuan hukum menjadi hak dari masyarakat miskin yang buta hukum dan dapat diperoleh tanpa bayaran sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum.
Oleh karena itu peranan Pemerintah Daerah dan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan buta hukum adalah sangat penting. Seorang Penasehat Hukum dalam menjalankan profesinya harus  selalu  berdasarkan pada kebenaran, keadilan dan kemanusiaan guna mewujudkan kepastian hukum, sebagai salah satu prinsip persamaan kedudukan dalam bidang hukum.
Demikianlah arah pemikiran dari dilaksanakannya Seminar Bantuan Hukum dengan tema “Gerakan Bantuan Hukum; Akses Masyarakat Miskin di Pengadilan†yang dilaksanakan tanggal 25 Maret 2014 di Ruang Senat Universitas Tadulako. Wakil Rektor III Untad Asmadi Weri, SH, MH hadir memberi sambutan sekaligus membuka Seminar,.
Seminar Bantuan Hukum ini, menghadirkan Narasumber dari :
- Abdul Haris Yotolemba, SH.M.Si (Kepala Biro Hukum Prov. Sulawesi Tengah), sub tema: “Anggaran Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Termarjinalkanâ€;
-  Dr. H. Idham Chalid, SH, MH (Akademisi Untad), sub tema : “Landasan Konstitusional Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia†;
- Ridwanto, SH.M.Hum (Kementerian Hukum dan HAM Sulteng) sub tema : “Keberpihakan Pemerintah dalam Aspek Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Sulawesi Tengahâ€;
-  Abdul Rahman Hafid, SH, MH (Ketua LBH Untad), sub tema : “Gerakan Bantuan Hukum; Akses Masyarakat Terhadap Keadilanâ€.
Perkembangan diskusi dalam seminar tersebut menekankan pada aspek gerakan bantuan hukum sesungguhnya merupakan gerakan konstitusional yang mendapatkan jaminan langsung dari konstitusi. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak masyarakat miskin dan buta hukum kesulitan mendapatkan akses terhadap keadilan tersebut. Mereka bingung, ketika menghadapi masalah hukum harus mengadukan kemana?. Sehingga jadilah mereka sebagai pihak korban yang senantiasa ditindas dan dizalali tanpa ada yang perduli.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Universitas Tadulako (LBH Untad) dituntut, untuk melakukan pembelaan sebagai wujud nyata pengabdian kampus kepada masyarakat. Penasehat hukum dan Paralegal (asisten advokat) yang terdiri dari dosen dan mahasiswa dituntut progresif ikut serta melakukan pembelaan dan mengkritisi proses penegakan hukum selama ini. Hal ini tentu penting karena mengingat peran dosen dan mahasiswa sebagai corong masyarakat(funnel society) dalam menyelesaikan masalah sosial.
Berkenaan dengan itu bahwa pengabdian dosen dan mahasiswa terhadap masyarakat merupakan salah satu dari amanah Tri Darma Perguruan Tinggi. Maka tidak dapat dipungikiri lagi bahwa dosen dan mahasiswa harus berani tampil dan menerapkan teori-teori yang dibahas diperkuliahan, dengan melakukan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
Press Release, Ketua Panitia : Jayadin; Ketua LBH Untad : Abdul Rahman Hafid, SH, MH.