Remunerasi PNS NON Dosen

  • Post author:

Petisi Dosen:  Perpres 88 Tahun 2013

 

Ribuan dosen yang tersebar diseluruh perguruan tinggi termasuk beberapa dosen Universitas Tadulako menandatangani petisi online yang isinya meminta kepada presiden untuk meninjau kembali Pepres 88 Tahun 2013 tentang remunerasi yang tidak memasukkan dosen dan guru dibawah Kemdikbud sebagai penerima gaji tambahan tersebut. Alasan pengecualian tersebut karena dosen dan guru telah memiliki tunjangan sertifikasi, rabu (22/01). Tak ayal, petisi online ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Dalam petisi yang disampaikan melalui www.change.org itu, terdapat  beberapa tuntutan para dosen di antaranya, pertama pemerintah agar merevisi Perpres 88/2013 dengan mencabut pengecualian dosen di bawah Kemdikbud sebagai pihak yang tidak berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja. Hal ini juga untuk membangun kesetaraan antara dosen Kemdikbud dengan dosen di instansi pemerintah pusat lainnya.

Kedua, pemerintah agar merevisi Perpres 65/2007 tentang Tunjangan Dosen. Perpres tersebut sudah berumur enam tahun dan menempatkan Tunjangan Fungsional Dosen jauh berada di bawah Jabatan Fungsional yang lain. Padahal dosen dituntut untuk berpendidikan sampai jenjang doktor dan selain mengajar juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kenaikan Tunjangan Fungsional ini juga relevan dengan semakin sulitnya mendapatkan kenaikan jabatan fungsional dosen dengan adanya Permenpan 17/2013. Setidaknya Tunjangan Fungsional Dosen bisa setara atau lebih dari Tunjangan Fungsional Peneliti.

Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Ekonomi, Prof. Dr. Muslimin, SE.,MM., yang juga berstatus dosen, memandang bahwa tidak ada yang salah dengan Perpres 88 tahun 2013, sehingga tidak perlu adanya protes melalui petisi online. “Saya kurang setuju dengan penandatanganan petisi online dan saya tidak pernah terlibat dengan hal tersebut. Kita seharusnya menerima Perpres tentang remunerasi pegawai. Ada ketentuan tertentu untuk pegawai mendapatkan remunerasi, yaitu kinerja yang baik. Pegawai juga lelah bekerja sampai sore, dan wajar jika mendapatkan renumerasi. Jika dosen mendapatkan remunerasi, maka double dong tunjangannya, karena sudah memiliki gaji sertifikasi. Kita juga harus menyadari, pantaskah mendapat remunerasi, sedangkan sudah memiliki gaji sertifikasi?”, ungkapnya. Ditambahkannya,  yang perlu diperhatikan adalah tunjangan fungsionalnya saja. Mengingat fungsinya harus meneliti dan lain-lain. Karena sampai saat ini, tunjangan fungsional dosen belum pernah dinaikkan.

Prof. Muslimin menambahkan, dosen dan pegawai sama-sama memiliki kinerja yang baik, yang membedakan adalah fungsinya.Wajar jika pegawai diberikan tunjangan sesuai dengan kinerjanya yang sudah bekerja seharian. Yang jadi problem adalah mampu tidak, konsisten dengan kinerja yang baik. Artinya Tidak semua pegawai dapat menerima remunerasi. Jika pegawai pengajaran misalnya, datang terlambat dari waktunya, maka dia tidak berhak mendapatkan remunerasi.

Hal senada diungkapkan, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Universitas Tadulako, Drs. H. Sukran, M.Si., menurutnya, Pepres 88 Tahun 2013 tentang remunerasi untuk pegawai itu adalah hal yang wajar. Dengan pertimbangan dosen telah memiliki gaji sertifikasi. Mudah-mudahan dengan tunjangan ini, para pegawai semakin semangat bekerja.  Karena perbandingan kerja pegawai dan dosen, adalah sama, masing-masing menjalankan fungsinya. Kedua profesi ini saling membutuhkan dan mendukung, tetapi untuk kepentingan individu. Dosen tidak dapat bekerja jika tidak ada pegawai administrasi, dan sebaliknya.

Namun H. Syukran menilai wajar jika dosen melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa tidak adil bagi mereka. “Mengenai petisi online terkait remunerasi pegawai, saya kira itu sah-sah saja. Yang mereka bahas adalah merevisi kembali perpres 88 Tahun 2013 dan Perpres 65 Tahun 2007. Mereka menginginkan dosen tidak dikecualikan dan remunerasi itu tidak hanya tunjangan struktural, tetapi juga fungsional. Karena gaji peneliti berbeda dengan gaji dosen. Ada perbedaan dari grade 1 hingga grade 17”, Punkas Syukran menutup wawancara dengan Media Tadulako.

Perihal tunjangan sertifikasi yang menjadi alasan dikecualikannya dosen dan guru dalam undang-undang renumerasi tersebut, mendapat tanggapan dari group Dosen Indonesia sebagaimana tertuang dalam salah satu item petisi online. Menurut mereka, tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Dosen berbeda dalam banyak hal. Pertama, Tunjangan Kinerja menempel pada status PNS secara otomatis, lantas diukur aspek pengurangnya (ketidakhadiran, dsb). Sedangkan Sertifikasi Dosen didapatkan secara bertahap, melalui antrian panjang dan proses yang semakin lama semakin sulit (TOEFL, TPA, dsb.).

Hingga saat berita ini diturunkan, petisi online sudah ditandatangani oleh sekitar 2189 dosen seIndonesia. Ikr