Kemenkumham Sulteng & Untad Tandatangani MoU Terkait Kekayaan Intelektual

  • Post author:

Dunia pendidikan tentu menghasilkan banyak penelitian dan pengabdian yang perlu didaftarkan sebagai HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Hak atas Kekayaan Intelektual penting untuk diketahui dan diterapkan, selain untuk melindungi hak ekonomis milik pencipta karya, juga sebagai perlindungan hukum terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

Oleh karena itu, Universitas Tadulako dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis (11/6) siang menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatan kerjasama dalam bidang Kekayaan Intelektual. Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Bc. I.P., S.I.P., M.Si. dan jajaran pimpinan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Lilik Sujandi berharap kerjasama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan MoU. “Tentang hak intelektual memang menjadi value kita semua, terutama bagi kehidupan kampus. Kami berharap nantinya pemahaman ini harus ditanamkan sejak awal, misalnya sosialiasi pada kegiatan yang berkaitan dengan mahasiswa baru. Sehingga mereka dari awal paham tentang HaKI pada karya ilmiah. Tentu kami akan terlibat sepenuhnya. Termasuk kita juga siap untuk menerima konsultasi hal-hal yang berkaitan dengan perlunya kami secara langsung hadir”.

Rektor Universitas Tadulako yang kali ini diwakilli oleh Ketua Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako, Dr. Muh Rusydi H, M.Si. mengatakan bahwa HaKi sangat penting untuk kaum intelektual Universitas Tadulako.

“Untad memiliki Dosen sekitar 1400-an dengan jumlah mahasiswa yang juga banyak. Tentu akan banyak karya-karya yang muncul nantinya. Di daerah seperti ini juga tentu masih banyak Sumber Daya Alam yang perlu untuk diteliti. Sehingga nantinya akan banyak karya-karya yang akan menjadi inovasi dan menjadi Hak Intelektual bagi teman-teman. Itulah pentingnya menurut saya kerjasama pada kesempatan kali ini”.

Kerjasama ini juga sangat penting mengingat saat KKN di masa pandemi Covid-19, Untad menurunkan sekitar 3500 mahasiswa yang ternyata di daerah pengabdian masing-masing menghasilkan karya-karya ilmiah dan inovasi yang mungkin belum dilakukan oleh yang lain. Sayangnya hal itu juga belum tercatat.

Dr. Muh Rusydi H, M.Si. juga menambahkan tentang tantangan dan harapan berkaitan dengan pencatatan HaKI ini. “Sekarang kami juga di Lembaga Penelitian terus melakukan inovasi. Kami membuat sistem informasi untuk mengumpulkan itu semua dari sistem informasi yang disebut Si Pena Emas (Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Universitas Tadulako. Sekitar dua bulan yang lalu ini kami sudah mencatatkan sekitar 200 pengabdian, dimana sebelumnya kami hanya bisa mendapatkan sekitar 100, karena mungkin tidak tercatat. Dengan adanya sistem yang dibangun sekarang, ternyata baru dua bulan sudah tercatat sekitar 200. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebelumya banyak sekali data yang tidak tercatatkan selama ini, dan jangan-jangan terkait HaKI juga seperti itu. Yang artinya selama ini ada tapi belum kita catatkan ke Sentra HaKI dan sebagainya”.

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah juga berharap bisa terus berkontribusi sebagai bentuk tindaklanjut dari kerjasama dengan pihak Universitas Tadulako hari ini.

“Intinya, kami ingin berada di area untuk meningkatkan Untad menjadi yang terbaik. Salah satunya tentu tadi, berkaitan dengan karya ilmiah. Sehingga Untad bisa menjadi salah satu universitas rujukan”, tutupnya. Novi/Humas Untad.

Editor ; AA