Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Uji Sahih RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Selasa (19/7). Kegiatan tersebut bertempat di ruang senat Universitas Tadulako (Untad).
Agenda tersebut dihadiri sejumlah anggota DPD RI, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akademisi Untad, dan sejumlah undangan lainnya. Sedangkan Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Muhammad Arif Ladjuba SE MSi Asisten Bidang Pemerintahan Sekretriat Daerah Propinsi Sulawesi Tegah.
Dalam sambutan gubernur, ia memberikan dukungan penuh kepada DPD RI atas gagasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurutnya, aspek perlindungan perempuan dan anak menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
“Kita berharap bersama, RUU ini dapat menjadi payung hukum yang kita harapkan bersama dapat mencegah dan dapat membuat seseorang berfikir berkali-kali sebelum melaksanakan niatnya melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.
Berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempan dan anak, Pemerintah Daerah propinsi Sulawesi Tengah telah mengantisipasinya dengan melahirkan banyak kebijakan, baik perda maupun pergub.
Carles Simaremare STh MSi mewakili DPD RI menyebutkan, problem kejahatan seksual memerlukan penanganan yang bersifat afirmasi dan disepadankan dengan pembentukan hukum dalam hal ini rancangan undang undang tentang penghapusan kekerasan seksual
“RUU ini diharapkan lebih konferhensif dapat mengatasi kejahatan seksual. RUU ini juga diharapkan mampu menjadi intrumen yuridis untuk menangani permasalahan ini, olehnya itu diharapkan sumbangsih pemikiran-pemikiran kritis dan saran yang konstruktif untuk penyempurnaan RUU pengahapusan kekerasan seksual dari para akademisi Untad,” paparnya.