Universitas Tadulako terus berkomitmen dalam meningkatkan tata kelola administrasi dan kearsipan yang akuntabel demi mewujudkan tata pamong kampus yang modern. Komitmen ini membuahkan hasil positif dengan diterbitkannya surat persetujuan rancangan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Universitas Tadulako oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Persetujuan resmi ini tertuang dalam Surat Kepala ANRI Nomor Β/ΒΑ.02.07/24/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat permohonan persetujuan JRA yang diajukan oleh Rektor Untad pada tanggal 30 April 2026 lalu.

Sebelum persetujuan ini diterbitkan, rancangan JRA tersebut harus melewati proses verifikasi yang saksama oleh Tim ANRI. Proses ini juga melibatkan koordinasi serta komunikasi intensif yang dinamis dengan pihak Untad mulai tanggal 30 April sampai dengan 12 Mei 2026. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, ANRI menyatakan bahwa rancangan JRA yang diusulkan oleh Untad telah sepenuhnya sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) penyusunan JRA, serta dipastikan tidak memiliki risiko terhadap keselamatan arsip negara.
Sebagai langkah selanjutnya, Untad dapat segera menetapkan Peraturan Rektor Untad tentang Jadwal Retensi Arsip Untad sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak universitas juga diminta untuk menyampaikan Peraturan Rektor yang telah ditetapkan tersebut kepada Kepala ANRI sebagai bentuk sinergi dan tertib administrasi yang berkelanjutan.
