Dalam rangka pengamanan aset serta penataan tanda batas tanah pemerintah dibawah naungan Universitas Tadulako, pada Senin pagi (24/02/2025), Ketua Senat dan Wakil Rektor bidang Keuangan dan Umum Untad mengundang berbagai pihak diantaranya Kantor Pertanahan Kota Palu, Kepolisian Resor Kota Palu, Kejaksaan Tinggi, Pimpinan Untad, Security & Polsaka serta staf Untad terkait untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.
Dalam penyampaiannya, Prof. Dr. M. Rusydi H, M.Si selaku Wakil Rektor bidang Keuangan dan Umum menyampaikan terdapat 3 sertifikat aset tanah dalam lingkup Untad Nomor 04 kemudian No. 05 (diluar area untad) dan No. 06 di area Perumahan Dosen.
“ Selama ini telah banyak yang mengklaim aset Untad sehingga kita perlu memperjelas batas aset kita melalui pengukuran dengan melibatkan pihak berkepentingan untuk lebih jelasnya. Kami berharap ini akan berjalan lancar,” ujarnya.
Dasar Hukum mengenai pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia, Universitas Tadulako memiliki hak penuh atas lahan tersebut. Sehingga setelah rapat usai, langsung dilanjutkan dengan Pengembalian Batas Tanah lahan Untad Sertifikat No. 05 Tahun 1993.






Dasar hukum pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia adalah sebagai berikut:
Peraturan Perundang-Undangan
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: UU ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk pengamanan aset BMN.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: UU ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk pengamanan aset BMN.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara: PP ini mengatur tentang pengelolaan BMN, termasuk pengamanan aset.
Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.01/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan BMN, termasuk pengamanan aset.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.01/2014 tentang Pengamanan Barang Milik Negara: Peraturan ini mengatur tentang pengamanan aset BMN.
Peraturan Lainnya
1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan BMN, termasuk pengamanan aset.
Dasar hukum di atas mengatur tentang pengamanan aset BMN, termasuk pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan aset. Pengamanan aset BMN bertujuan untuk melindungi aset negara dari kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan.
Lokasi aset Untad yang diukur berLokasi di Jl. Untad I dan Jl. Soekarno Hatta, Kel. Tondo, seluas 484.000 m2.
AA & Fadila
Editor : RFS