Setelah melewati berbagai proses dan visitasi, Rumah Sakit Universitas Tadulako kini telah memiliki perpanjangan izin terkait operasional kembali dengan terbitnya Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. 29072200112710001 berdasarkan UU No 11 tahun 2020 pada Senin, 22 Agustus 2022 yang lalu.
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dikonfirmasi, Kepala RS Universitas Tadulako, Elvia A.Y Alhusni, M.Sc.,Apt menuturkan bahwa saat ini RS Untad telah memiliki izin perpanjangan kembali melalui proses visitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Palu dan Provinsi Sulteng serta pihak Arsada. RS Untad telah berhasil memenuhi syarat untuk diperpanjang operasinya sebagai RS milik pemerintah Tipe C. Selain itu, RS Untad juga hadir sebagai RS Pendidikan dibawah naungan Kemendikbud untuk kebutuhan pendidikan Fakultas Kedokteran seperti KOAS dll. Beliau menambahkan bahwa Saat ini RS Untad juga memiliki beberapa spesialis seperti spesialis penyakit dalam, bedah, anak, kandungan, THT dan Paru.
Selain itu saat di hubungi, Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Mahfudz,MP mengucapkan terima kasih kepada Walikota Palu, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palu, jajaran Rumah Sakit Universitas Tadulako serta jajaran Fakultas Kedokteran Untad. Rektor berharap dengan adanya perpanjangan izin kali ini, RS Untad dapat meningkatkan pelayanan kesehatan menjadi lebih baik. Beliau berupaya agar gedung RS Untad yang mengalami kerusakan akibat gempa 2018 lalu dapat diperbaiki melalui sumber dana melalui kementerian PUPR setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek sehingga RS Untad menjadi RS Pendidikan dibawah naungan Kemendikbud kedepannya. AA