Universitas Tadulako (Untad) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Jumat siang (26/09/2025) menyelenggarakan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat hak cipta serta kuliah umum bertema “Peran Serta Perguruan Tinggi dalam Mendukung Ekosistem Kekayaan Intelektual”.
Acara yang berlangsung di Aula Baru Fakultas Kedokteran Untad ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., beserta rombongan. Dari pihak Untad, kegiatan dipimpin oleh Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT., IPU., ASEAN Eng.
Dalam sambutannya, Rektor Untad menyampaikan rasa hormat dan penghargaan atas kehadiran Dirjen KI beserta rombongan. Beliau menegaskan peran strategis Untad sebagai “gudang tempat lahirnya para intelektual muda”, sekaligus menyoroti capaian universitas dalam pengajuan paten serta potensi besar yang dimiliki Untad.
Rektor juga menekankan keunikan Untad yang berada di wilayah strategis karena dilintasi garis khatulistiwa, patahan Palukoro, dan garis Wallace, sehingga mendorong lahirnya penelitian unggulan. Lebih lanjut, beliau memaparkan lima peranan utama perguruan tinggi dalam pengembangan Kekayaan Intelektual (KI), yaitu :






















Bidang pendidikan dan penelitian,
Pengembangan kekayaan intelektual,
Komersialisasi KI melalui kolaborasi akademisi dan dunia usaha,
Pelayanan dan konsultasi,
Pengembangan kerja sama dan jejaring.
“Universitas Tadulako berkomitmen untuk menjadi pusat inovasi, pendidikan, dan komersialisasi kekayaan intelektual,” tegas Rektor Amar.
Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan momen penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Tadulako dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Rektor Untad Prof. Amar dan Dirjen KI Ir. Razilu, M.Si., CGCAE.
Momen ini menjadi simbol komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi perguruan tinggi dengan pemerintah untuk mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di kawasan Timur. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata, serta foto bersama.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan sertifikat hak cipta oleh Dirjen KI kepada sivitas akademika Untad, yakni Dr. Gamar B. N. Shamdas, M.P., Prof. Dr. Ir. Khairuddin, S.Si., M.Si., dan Aidynal Mustari, ST., MT.
Acara kemudian dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Dirjen KI Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., yang memaparkan strategi membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Beliau menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai produsen KI, di mana dosen dan mahasiswa terus melahirkan invensi, inovasi, dan karya cipta baru.
Dirjen KI menekankan bahwa ekosistem KI yang baik harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan ditopang oleh komponen kunci, antara lain kebijakan institusi yang jelas, infrastruktur pendukung seperti Sentra KI dan inkubator bisnis, SDM kompeten, serta budaya sadar KI melalui sosialisasi, pelatihan, dan pemberian penghargaan
Strategi yang ditawarkan meliputi penguatan kepemimpinan, fasilitasi pelindungan KI, riset berorientasi komersialisasi, skema hilirisasi melalui lisensi maupun start-up, serta pengembangan jaringan kemitraan strategis. Beliau juga menguraikan tantangan yang dihadapi, seperti rendahnya kesadaran sivitas akademika, keterbatasan anggaran, hingga kompleksitas birokrasi, serta menawarkan solusi berupa penyederhanaan prosedur, penguatan inkubator, dan kolaborasi lintas universitas.
“Perguruan tinggi bukan hanya mencetak lulusan, tetapi juga harus melahirkan inventor, entrepreneur, dan pemikir yang berbudaya KI. Dengan ekosistem yang baik, universitas dapat menjadi lokomotif kemajuan bangsa,” ungkap Dirjen Razilu dalam paparannya.
Usai pemaparan materi, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta Kuliah Umum. AA