Senat Gelar Rapat Terkait Persiapan Untad Menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH)

  • Post author:

 Senat Universitas Tadulako (Untad) pada Kamis (02/05/2024) siang menggelar rapat bersama tim penyusunan persiapan peraturan terkait transformasi status Untad menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH).  
 
Rapat ini dilaksanakan sesuai dengan surat Keputusan Rektor yang menetapkan pengarah dari Rektor dan Ketua Senat, serta seluruh Wakil Rektor sebagai tim penanggung jawab. 

Prof. Dr. H. Djayani Nurdin, SE, M.Si selaku Ketua Senat dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk meninjau dan melanjutkan surat Keputusan Rektor terkait persiapan Untad menuju status PTNBH. 

Beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi : 

Evaluasi Diri 
Evaluasi terhadap Untad untuk memenuhi syarat minimal menuju PTNBH. 

Rancangan Statuta PTNBH Untad 
Pembahasan mengenai rancangan statuta PTNBH Untad yang mencakup aspek akademik. 

RPJP (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang) Untad 
Pembahasan mengenai RPJP Untad sebagai bagian dari persiapan menuju PTNBH. 

Peraturan Peralihan 
Pembahasan mengenai peraturan peralihan terkait dengan perubahan status Untad menjadi PTNBH. 

“ Dalam diskusi ini, kami membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Untad untuk menjadi pusat pendapatan atau regenerasi income, sehingga tidak hanya mengandalkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai sumber utama pendapatan. Saat ini, sekitar 90% pendapatan Untad berasal dari UKT, oleh karena itu, perubahan menjadi PTNBH menjadi sangat penting,” papar Ketua Senat. 

Beberapa usaha yang dapat dilakukan Untad guna menunjang  sumber pendapatan di luar UKT antara lain: 

  • Memanfaatkan Untad Store sebagai pusat transaksi bagi sekitar 2.600 pegawai dan dosen. Gaji dosen dapat dibayarkan dalam bentuk voucher belanja di Untad Store, yang diharapkan dapat meningkatkan transaksi hingga mencapai sekitar 2,5 miliar per bulan. 
  • Pembangunan asrama mahasiswa yang dapat menampung sekitar 9.000 mahasiswa per tahun. Dengan kebijakan wajib bagi mahasiswa baru untuk menghuni asrama, Untad dapat memperoleh pendapatan tambahan sekitar 4,5 miliar per tahun. 
  • Pengembangan usaha lain (laundry dan cafe di sekitar asrama mahasiswa) untuk meningkatkan pelayanan dan memperoleh pendapatan tambahan. 

“ Langkah-langkah ini diharapkan dapat membuat Untad lebih mandiri secara finansial dan mengurangi ketergantungan pada UKT sebagai sumber utama pendapatan. Semoga langkah-langkah yang telah dibahas dalam rapat ini dapat segera direalisasikan untuk kemajuan Universitas Tadulako menuju status PTNBH,” tambahnya. Arif/AA