Bertempat di Ruang Rapat Biro Keuangan dan Umum Gedung Rektor Lantai I Untad, Tim kerja Reformasi Birokrasi Universitas Tadulako menggelar Rapat pada Rabu (17/04/2024) pagi.
Rapat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor: 2512/E1/OT.01.00/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Unit Kerja Usulan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024.
Latar belakang pelaksanaan Rapat didasari oleh Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang diturunkan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Sehingga Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah mengajukan unit kerja untuk dilakukan penilaian internal zona integritas tahun 2024 oleh Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal (TPI). TPI akan melakukan penilaian bagi 68 (enam puluh delapan) Unit Kerja di Ditjen Diktirstek.
Pimpinan perguruan tinggi negeri akademik, dan pimpinan lembaga layanan pendidikan tinggi diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mempersiapkan diri dalam penilaian zona integritas tingkat Nasional oleh KemenPAN-RB selaku Tim Penilai Nasional (TPN);
2. Memperdalam Inovasi dan Fasilitas Pelayanan Publik demi terciptanya layanan prima kepada masyarakat/ stakeholder;
3. Terlibat aktif dalam pendampingan zona integritas baik yang dilakukan di tingkat Kementerian maupun tingkat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
4. Memastikan seluruh jajaran di unit kerja telah memahami bahwa unit kerja Ibu/Bapak sedang membangun zona integritas;
5. Melakukan pengisian lembar evaluasi persyaratan administrasi pada tautanyang telah di tentukan. AA
#kabaruntad
#universitastadulako
#untad
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas