Menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh perwakilan himpunan kepada salah satu Mahasiswa Baru di Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan) beberapa waktu lalu, Dr. Ir. Rusdin, MP selaku Dekan Fapetkan pada Rabu (11/10/2023) pagi didampingi para Wakil Dekan memberikan pernyataannya terkait hal tersebut.
Pertemuan turut dihadiri Ketua dan perwakilan pengurus Himpunan Mahasiswa Peternakan (HIMATER) serta senior yang terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan sehingga menyebabkan salah satu Mahasiswa Baru Fapetkan Untad mengalami kekerasan fisik.
Perwakilan himpunan dan senior tersebut mengaku menyesali perbuatan mereka dan telah melakukan perjanjian dengan pihak Fapetkan termasuk dengan keluarga korban. Meski begitu, menurut mereka ada hal yang tidak mereka lakukan namun disampaikan ke publik oleh Mahasiswa baru tersebut.
“Kami menyesal telah melakukan hal yang tidak baik kepada Maba tersebut. Namun ada hal yang ingin kami klarifikasi bahwa ada hal-hal yang tidak kami lakukan berdasarkan pemaparan Maba yang telah ramai di sosial media. Kami tidak pernah membubuhi (menyulut) puntung rokok kewajahnya ketika penganiayaan terjadi (25 September 2023 di ruang sekretariat HIMATER)”
“Selain itu sebelum penganiayaan terjadi atau pada saat pelaksanaan pengenalan jurusan (23 September 2023) ketika mengantar ke Rumah Sakit Torabelo (Sigi) karena korban mengeluh sakit, kami juga telah menanyakan ke semua senior bahwa tidak ada pernyataan “denyut nadi sempat berhenti 20 menit” yang keluar dari senior sehingga hal tersebut tidak benar. Kemudian sebelum dibawa ke RS, Maba tersebut mengaku punya penyakit jantung sehingga kami sempat kelabakan untuk membawa dia ke RS, saat ditanya dokter jenis obat apa yang telah dia konsumsi untuk jantungnya, dirinya meng-iya-kan semua jenis obat mulai dari kapsul, tablet hingga obat sirup sampai dokter kebingungan karena semua jenis obat telah diminum semua. Sehingga dokter tersebut mengatakan bahwa ia tidak punya bawaan sakit jantung. Kami mengakui bahwa kejadian kekerasan (tanggal 25 September 2023) tersebut terjadi karena terbawa emosi disebabkan pernyataan mahasiswa baru tersebut yang tidak konsisten. Sehingga fokus panitia saat itu sibuk untuk membawa Maba tersebut ke RS sesegera mungkin,” jelas perwakilan Senior tersebut.
Bahkan panitia pernah menanyakan apa saja yang dikonsumsi oleh Mahasiswa Baru tersebut sebelum mengikuti kegiatan (dikarenakan Maba mengeluh merasakan sakit perut juga selain sakit jantung), dan dirinya mengakui sempat mengonsumsi minuman keras sebelum mengikuti kegiatan kala itu. Meski begitu, dari kejadian ini, pihak HIMATER tetap mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Dikesempatan yang sama, Dekan Fapetkan menyebutkan bahwa Langkah mediasi telah dilakukan pada Senin (02/10/2023) lalu yang menghadirkan kedua belah pihak yaitu pihak keluarga Mahasiswa baru dan perwakilan senior.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat memilih jalur damai dalam menyelesaikan hal ini.
“Pihak himpunan akan diberikan sanksi berupa pelepasan jabatan himpunan, tidak mengaktifkan aktifitas himpunan serta sanksi akademik. Mereka juga telah menandatangani perjanjian tidak akan melakukan aktivitas kekerasan serupa yang turut ditandantangani Wakil Dekan Akademik serta Pembina Himpunan Mahasiswa Peternakan (HIMATER). Semua mulai membaik saat itu dan bahkan kedua belah pihak saling berpelukan dan sepakat akan mengambil jalur damai,” ujar Dekan Fapetkan.
Dekan dengan orang tua (pihak keluarga) korban bahkan membuat perencanaan untuk pertemuan kembali pada tanggal 9 Oktober 2023 untuk memberikan ganti material (biaya pengobatan, dll) kepada pihak keluarga dan penandatanganan Surat Perdamaian terkait kejadian tersebut.
“Tanggal 9 Oktober 2023 itu, kami semua dari pihak Fapetkan (para pimpinan dan mahasiswa yang melakukan penganiayaan) telah bersiap menunggu kedatangan pihak keluarga Maba namun hingga sore hari (magrib) tidak kunjung datang. Tak berselang lama (tanggal 10 Oktober 2023), kami mendapatkan informasi bahwa pihak mereka menunjuk kuasa hukum untuk membawa hal ini ke jalur hukum,” papar Dekan.
Terkait keluarga korban yang menempuh jalur hukum, pihak Dekan menuturkan bahwa hal tersebut merupakan hal yang berada di luar kontrol mereka. Selain itu, Dekan juga telah menyampaikan bahwa proses Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Untad memang harus bebas dari perundungan/perpoloncoan, apakah itu berupa verbal maupun fisik sesuai dengan arahan Rektor Untad.
“ Jika pihak keluarga Mahasiswa baru tersebut memilih untuk memperkarakan hal ini ke jalur hukum, maka hal tersebut di luar kendali kami sebagai pihak fakultas. Kami pun tidak membenarkan apa yang telah dilakukan oleh para Mahasiswa senior tersebut, sehingga kami telah menyampaikan kepada pihak himpunan dan senior terkait penganiayan tersebut, untuk menerima konsekuensi apapun atas perbuatan yang dilakukan. Tapi kami tetap berharap agar hal ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan seperti yang disampaikan di awal mediasi,” tambah Dekan. AA