Bertempat di Aula FISIP Untad, pelaksanaan Diskusi Publik yang mengangkat tema “Penulisan Ulang Sejarah, Kebenaran dan Keadilan atas Tragedi Kemanusiaan” digelar oleh Amnesty International Indonesia bersama dengan sejumlah lembaga seperti Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Gerakan Perempuan Bersatu, Komunitas Historia Sulteng (KHST), serta Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HIMASOS) FISIP Untad pada Senin (18/09/2023) siang.
Diskusi publik tersebut turut menghadirkan sejumlah pembicara seperti istri alm Munir, Suciwati, sejarawan Muhammad Fauzi, sejarawan Untad, Haliadi Sadi, serta Juru Kampanye Amnesty Internasional Indonesia, Zaky Yamani. Hadir pula Rektor Untad serta Gubernur Sulteng yang diwakili Karo Hukum Setda Sulteng.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Amar, ST.,MT.,IPU.,ASEAN Eng selaku Rektor mengapresiasi penyelenggaraan diskusi publik kali ini dilaksanakan di FISIP Untad.
“ Terima kasih kepada SKP-Ham dan AII (Amnesty International Indonesia) yang telah memilih Untad sebagai tempat diskusi publik sehubungan dengan penulisan ulang sejerah, kebenaran dan keadilan. Untad sangat mengapresiasi dapat menjadi bagian dalam perjalanan Sejarah mengingat Untad sebagai institusi Pendidikan yang berperan dalam hal penelitian, pengumpulan data dan riset dalam meneliti sebuah Sejarah. Saat ini kami juga mempersiapkan film dokumenter terkait Sejarah pendirian serta museum Untad agar kita tidak melupakan sejarah serta kejadian gempa yang turut melanda di Untad 2018 silam,” papar Prof. Amar.
Rektor turut menambahkan bahwa Penelitian Sejarah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kebenaran yang dapat menciptakan sistem hukum yang adil dan memberantas penindasan.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Sulteng yang diwakili Karo Hukum Setda Sulteng, Adiman, S.H., M.H menyampaikan gagasan Gubernur terhadap pemulihan menyeluruh terhadap para pihak korban pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu terimplementasi dengan telah rilisnya Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.11/462/RO.Hukum-G.ST/2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Sulteng. Terbentuknya tim tersebut, diharapkan dapat segera melakukan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Sulteng.
Kemudian Zaky Yamani selaku Juru Kampanye Amnesty International Indonesia menuturkan bahwa pemilihan kota Palu sebagai tuan rumah rangkaian kegiatan Amnesty International bukannya tanpa alasan. Peningkatan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Palu, serta praktik meliputi keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya tersebut, menjadi dasar dipilihnya Kota Palu sebagai lokasi pelaksanaan rangkaian kegiatan.
Diskusi publik ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Kemerdekaan untuk Klarifikasi Kesejarahan, Kebenaran, dan Keadilan atas Kejahatan Kemanusiaan, yang dilakukan oleh sejumlah elemen sejarawan, pendidik, akademisi, pegiat seni dan budaya, aktivis, dan warga, pada 29 Agustus 2023 lalu.
Deklarasi yang digagas oleh nama-nama seperti Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Andy Achdian, Asvi Warman Adam, Bonnie Triyana, Grace Leksana, Muhammad Fauzi, Usman Hamid, Ratna Hapsari, Tarlen Handayani, serta Yeri Wirawan ini, menyatakan bahwa negara harus segera dan tanpa syarat menunaikan kewajiban-kewajiban konstitusionalnya untuk melakukan penulisan ulang sejarah demi mengungkapkan kebenaran, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menegakkan keadilan, sebagai tanggung jawab negara atas kejahatan kemanusiaan masa lalu.
Sejarawan Muh. Fauzi dan Haliadi Sadi bersepakat bahwa narasi-narasi sejarah alternatif tentang tragedi kemanusiaan di tingkat lokal, harus lebih digaungkan. Menurut mereka, penulisan narasi-narasi ini tidak hanya dilakukan oleh pihak perguruan tinggi, namun juga dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. AA