Instruksi Presiden RI dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), terus ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Tadulako (Untad). Setelah pada 24 Oktober lalu Rektor menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Melakukan Pungutan Liar (pungli), kali ini telah dirancang Website Sistem Pengaduan Pelayanan Prima Untad.
Rektor Untad, Prof Dr Ir H Muh Basir Cyio SE MS, dalam keterangannya kepada TIH Untad menyampaikan bahwa website anyar itu akan berjalan seperti website pengaduan pungli yang dikelola oleh Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopulhukam).
“Pembedanya, aplikasi web Sistem Pengaduan Pelayanan Prima ini akan menerima saran, masukan, dan keluhan terkait pemberian pelayanan oleh pegawai di lingkungan Untad. Jadi, seluruh pegawai wajib memberikan pelayanan prima kepada mahasiswa yang di antaranya berupa pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan santun,” jelas Prof Basir Cyio.
Prof Basir Cyio juga mengemukakan bahwa selama ini, Rektor dan jajaran pimpinan Untad banyak menerima keluhan dari mahasiswa terkait pelayanan dari pegawai. Hal ini tentu merupakan fakta menyedihkan karena justru oknum pelaku pegawai yang tidak memberikan pelayanan prima itu merupakan tenaga honorer yang justru digaji dari uang SPP/UKT mahasiswa.
Dari berbagai laporan yang masuk, oknum-oknum pegawai honorer itu terkadang sampai membentak dan memarahi mahasiswa. Hal ini tentu tidak boleh terjadi karena mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan prima dari pegawai. Untuk itulah, tegas Rektor, pimpinan Untad menindaklanjuti instruksi Presiden dan Menristekdikti dengan mengadakan aplikasi Sistem Pengaduan Pelayanan Prima.
“Nantinya, mahasiswa dapat melaporkan dengan menuliskan nama mahasiswa, jenis urusan, dan dari bagian/subbagian/unit tempat mahasiswa itu mendapatkan pelayanan yang kurang baik. Olehnya, untuk mendukung itu, seluruh staf pegawai juga harus menggunakan papan nama seperti yang telah digunakan oleh jajaran pegawai BAKP sehingga jika mahasiswa mendapatkan pelayanan yang kurang baik, nama oknum pegawai yang memberikan layanan yang kurang baik itu dapat dilaporkan melalui aplikasi yang tersedia,” kata Rektor.
Berkenaan dengan aplikasi, lanjut Rektor kembali, direncanakan akan diluncurkan pada 30 November nanti. Dengan adanya aplikasi ini, pengguna layanan, terutama mahasiswa dapat menggunakannya untuk memberikan saran, masukan, dan keluhan terkait pelayanan yang diberikan oleh pegawai. Saran, masukan, dan keluhan itu, ujar Rektor, akan ditabulasikan, diklasifikasikan, dan ditindaklanjuti demi perbaikan ke arah pelayanan prima.
“Jadi tujuan utamanya agar stakeholder dapat menerima pelayanan prima dari garda terdepan pelayanan, yaitu pegawai. Pemberian pelayanan prima itu wajib dilakukan dan diimplementasikan oleh kita semua dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder. Dalam kerjanya, aplikasi itu nantinya dapat dipantau dan dibuka langsung oleh pimpinan Untad secara online 1 x 24 jam melalui mobilephone Rektor Untad,” kata Prof Basir Cyio.
Perbaikan pelayanan itu, lanjut Rektor, wajib dilakukan. Hal ini karena urusan itu sudah menjadi perhatian Presiden RI. Bahkan, pada Selasa (22/11) besok, pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) seluruh Indonesia diundang langsung mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pembukaannya dilaksanakan di Istana Negara, dan kegiatannya dilanjutkan di Gedung Danaphala, Kemenkeu. (tq)