Dalam menyongsong era pasar bebas Asean dan juga sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman akan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perekonomian Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) bekerjasama dengan KPPU menggelar Kuliah Umum yang bertema “ Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Menghadapi Era Pasar Bebas ASEAN”, pada Senin(31/10) bertempat di Ruang Senat Untad.
Hadir sebagai panelis pertama dalam kegiatan ini yaitu, Drs. Munrokhim Misanam, MA, Ec., Ph.D selaku komisioner KPPU. Dalam pemaparannya Munrokhim menjelaskan bahwa KPPU merupakan lembaga penegak hukum yang bersifat independen dan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peranan KPPU penting dalam menciptakan perekonomian Indonesia yang sehat. Menurutnya, perekonomian yang sehat adalah perekonomian yang berada pada tingkat efisiensi optimum dan hanya bisa dicapai bila perekonomian tersebut tersusun dalam struktur pasar persaingan sempurna.
“Persaingan memberikan hikmah bagi pelaku ekonomi untuk memilik kemampuan berinovasi dan entrepreneurial skill yang merupakan by product dari usaha untuk mencapai efisiensi, kedua hal ini merupakan modal besar dalam pertumbuhan ekonomi” papar Munrokhim.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Prof.Dr.Ir.Tresna P.Soemardi,SE.,MS. Dalam pemaparannya, Tresna menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia yang maju dan stabil ditentukan oleh persaingan usaha yang sehat. Salah satu kisah sukses KPPU adalah mengubah pengelolaan industri penerbangan dari oligopoli menjadi persaingan. Meskipun demikian,KPPU masih memiliki beberapa tantangan,termasuk masih banyaknya kebijakan perlindungan yang tidak tepat.
Peserta yang hadir dalam kuliah umum kali ini terdiri atas dosen dan mahasiswa. Mereka nampak antusias dengan pemaparan para panelis mengenai peran KPPU, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab.
Artikel : (Riska/Humas) Photo : (Arba Arief/Web Design)