Rapat penetapan bakal calon dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) periode 2017-2021, pada Rabu (16/11), di Ruang Vicon Fakultas Hukum, akhirnya ditutup tanpa menetapkan bakal calon.
Sesuai alur rapat senat, sedianya akan ditetapkan tiga bakal calon dekan untuk kemudian dalam beberapa waktu ke depan akan dilakukan pemilihan calon dekan Fakultas Hukum.
Namun, penetapan bakal calon dekan belum dapat dilakukan karena terjadi perbedaan persepsi antaranggota senat terkait salah satu syarat pencalonan. Syarat pencalonan yang dimaksud yaitu soal batasan umur.
Dalam Statuta Nomor 8 Tahun 2015, batas umur untuk pencalonan dekan tertuang dalam Pasal 43 ayat (10) yaitu “berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat. Hal ini dipertegas oleh Surat Edaran Rektor Untad, yang salah satu di antaranya terkait batasan umur tersebut.
Dr Aminuddin Kasim, dalam kesempatan itu membacakan bunyi Statuta dan Surat Edaran Rektor bahwa batas umur calon dekan saat dilantik nanti adalah berusia 60 tahun 0 bulan 0 hari.
Namun, penetapan bakal calon dekan itu urung ditetapkan karena adanya perbedaan persepsi terkait batas umur pencalonan dekan. Dr Johnny Salam SH MH, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa aturan soal batas umur itu seharusnya dimaknai secara luas.
“Artinya, selama masih dalam ruang lingkup umur 60 tahun, seharusnya masih dapat diloloskan menjadi calon dekan. Tidak boleh dibatasi dengan batas 60 tahun 0 bulan 0 hari sehingga jika lewat beberapa hari atau beberapa bulan juga masih bisa diloloskan,” jelas Dr Johnny.
Dr Johnny Salam juga menyampaikan perbedaan itu merupakan perbedaan persepsi dalam menyikapi aturan itu. Untuk itu, Dr Johnny menginginkan adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
“Setelah mendapatkan penjelasan nanti, tentu perbedaan persepsi ini dapat disatukan. Jika nanti karena aturan itu saya tidak bisa lolos karena batasan umur, saya ikhlas, yang penting sudah mendapatkan penjelasan yang komperhensif,” ujar Dr Johnny.
Rapat senat Fakultas Hukum sempat berlangsung dinamis karena perbedaan persepsi itu. Beberapa anggota senat lain juga sempat mengemukakan pandangannya, di antaranya Dr H Supriadi SH MH, Dr Ridwan Tahir SH MH, Nasir Karim SH MH, dan Dr Syamsuddin SH MH.
Usai rapat senat ditutup, Dr Aminuddin Kasim menyampaikan akan segera berkonsultasi dengan pimpinan Untad terkait dinamika yang terjadi. Sebelumnya, ada lima orang dosen yang mendaftar menjadi bakal calon dekan Fakultas Hukum, yaitu Dr Johnny Salam SH MH, Dr Sahlan SH MH, Dr Syamsuddin SH MH, Dr Sulbadana SH MH, dan Abdurrahim Arief SH MH. (tq)