Warek Bidak: Nama-nama yang Sulit Diselamatkan Segera Disampaikan kepada Orangtua Mereka
Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16 ayat (1) poin (d) ditegaskan tentang masa studi mahasiswa jenjang Strata Satu (S1) tidak boleh lebih dari tujuh tahun. Permenristek Dikti itu berbunyi “paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks”.
Menyikapi hal itu, Pimpinan Universitas Tadulako (Untad), seperti halnya pimpinan PTN di tempat lain, dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah strategis. Berdasarkan data yang didapatkan dari Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAKP) Universitas Tadulako, Rudy Gosal SE MSi, jumlah mahasiswa yang tercatat sampai semester genap Tahun Ajaran 2015/2016 untuk angkatan 2009/2010 dan 2010/2011 masih berjumlah 3000-an mahasiswa.
Data tersebut, lanjut Rudy Gosal yang juga dibenarkan Kepala UPT TIK Untad, Dr Nurhayadi MSi, sedang dalam analisis antara yang masih berpeluang diselamatkan hingga 30 Juni 2016 untuk angkatan 2009/2010 dan 30 Juni 2017 untuk angkatan 2010/2011.
Keduanya memberikan data riil kepada Pimpinan Universitas Tadulako melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dalam pertemuan yang digelar di lantai IV Rektorat Untad, pekan lalu.
Dalam rapat pimpinan itu terungkap bahwa penyebab kelambatan penyelesaian studi mereka umumnya disebakan ketidaksungguhan dalam memanfaatkan waktu, dan sama sekali bukan karena kemampuan akademik. Banyak di antaranya yang sangat cerdas dan brilian, namun karena selama memprogramkan suatu mata kuliah, yang bersangkutan hanya masuk kuliah satu atau dua kali, dan selebihnya sudah tidak pernah muncul dengan berbagai alasan.
Selain itu, dalam rapat itu juga terungkap bahwa ada juga di antara mereka yang kadang tidak mendaftarkan diri dua semester berturut-turut tanpa mengurus cuti akademik sehingga secara system, waktu yang terbuang itu tetap diperhitungkan sebagai masa studi karena tidak ada pemberitahuan atau data konkrit yang menjelaskan keberadaan atau status cuti yang bersangkutan.
Rektor Untad, Prof Dr Ir Muhammad Basir Cyio SE MS dalam pandangannya ketika memimpin rapat mengharapkan agar mahasiswa yang berada dalam data itu diberikan perhatian lebih.
“Mereka itu anak kita semua, sehingga bila masih bisa kita selamatkan untuk mengantarkan mereka meraih cita-citanya sebagai sarjana, kita lakukan secara maksimal,” ujar Rektor.
Berkenaan dengan itu Wakil Rektor (Warek) Bidang Akademik (Bidak), Prof Dr Sutarman Yodo SH MH menyampaikan Ia akan menghimbau kepada seluruh pimpinan sampai di tingkat fakultas untuk memberikan perhatian lebih kepada mahasiswa agar dapat diselamatkan. Namun, ujar Prof Sutarman, bila semua cara akademik yang digabung dengan pendekatan “adat” mereka tetap sulit kita selamatkan, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Yang pertama, kata Prof Sutarman, akan segera dilakukan identifikasi dan membuat cluster berapa banyak yang bisa diselematkan dan berapa yang sulit diselamatkan sekalipun sudah digunakan pendekatan akademik dan adat. Bagi yang masih berpeluang, segera dipacu agar dapat menempuh ujian meja paling lambat 30 Juni 2016 untuk angkatan 2009 dan 30 Juni 2017 bagi angkatan 2010.
“Sementara itu, bagi yang sudah tidak memungkinkan, pihak Untad akan segera mengirim surat kepada orangtua mereka, termasuk memanggil mahasiswa tersebut untuk segera mengurus Surat Pindah sebelum tanggal 30 Juni 2016 bagi angkatan 2009 dan sebelum 30 Juni 2017 bagi angkatan 2010,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum itu.
Hal yang sama juga akan diberlakukan bagi mahasiswa Program Pascasarjana, khususnya mahasiswa yang menempuh program magister. Sesuai regulasi, masa studi mahasiswa program magister adalah antara empat sampai dengan delapan semester. Jika masa studi melewati delapan semester atau empat tahun, secara otomatis mahasiswa yang bersangkutan akan keluar dari sistem IT Untad.
“Jadi angkatan 2012 pada program magister, per 1 Juli 2016 secara otomatis akan keluar dari sistem. Sementara itu, untuk angkatan 2013, tinggal memiliki masa studi dua semester sampai dengan 30 Juni 2017. Namun, kami juga telah mendata, baik mahasiswa angkatan 2012 maupun 2013 program magister yang masih banyak mata kuliah yang belum diluluskan, akan disurati dan diberlakukan sama dengan mahasiswa program S1,” jelas mantan Wakil Direktur Bidang Akademik Program Pascasarjana Untad ini.
Sementara itu, Tim UPT TIK juga menyampaikan bahwa cukup banyak mahasiswa angkatan 2010 yang jumlah sisa sks mereka yang belum dilulusi lebih dari 30 sks atau ada yang masih 18 mata kuliah. Hal yang sama juga dialami sekitar 72 orang mahasiswa program magister, baik angkatan 2012 maupun 2013. Kondisi ini, sekalipun dipaksa dalam dua semester tersisa, sulit untuk diselamatkan.
Dalam rapat itu juga disepakati bahwa mahasiswa yang sulit meneruskan studinya hingga 30 Juni 2016 untuk angkatan 2009 dan 30 Juni 2017 untuk angkatan 2010 akan diundang dan disampaikan melalui laman untad (www.untad.ac.id). Hal itu mengingat banyak di antara mahasiswa yang alamat tempat tinggalnya sudah tidak jelas sebab sudah berkali-kali pindah alamat sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada 6 atau 5 tahun silam.
“Dengan termuatnya di laman untad www.untad.ac.id nanti, diharapkan agar keluarga dan sahabat mereka bisa segera menyampaikan kepada mahasiswa bersangkutan. Siapa tahu masih ada kesempatan untuk menuntaskan pendidikannya di saat sudah injury time,” tutup Prof Sutarman.