Kamis (03/12) Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Tadulako (Untad) melaksanakan workshop drafting. Kegiatan ini terselenggara dalam rangka peningkatan daya saing dan percepatan perolehan paten para peneliti Untad.
Ketua panitia Dr Ir Yoman Rusyantono mengatakan, workshop ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh dalam mendorong jumlah penemuan para staf pengajar yang gemar melakukan penelitian dan mendapatkan hak paten.
“Workshop ini merupakan langkah-langkah yang ditempuh oleh Sentra HKI Untad untuk meningkatkan jumlah penelitian yang mendapatkan hak paten untuk mningkatkan kualitas universitas tadulako kedepannya,” Ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan workshop ini bertujuan meningkatkan keterampilan peserta agar lebih terampil dalam menyusun hasil-hasil penelitian untuk dipatenkan. “Kita melihat banyak Dosen-dosen yang melakukan penelitian, singga kita mendorong mereka untuk mematennkan apa yang mereka dapatan,” singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengambdian Kepada Masyarakat (LPPMP) Dr. Sulbadana SH MH dalam sambutannya mengatakan salah satu sumbangsih hukum untuk menhormati Hak Kekayaan Intelektual yakni adanya perlindungan.
“Salah satu sumbagan hukum sbgai ilmu pngetahuan yankni disediakannya HKI bagi mereka yang gemar melakukan penelitian untuk kemaslahatan ummat manusia dan dilindung oleh hukum,” ujarnya.
Selain itu dosen Fakultas Hukum tersebut mengatakan Temuan yg bermanfaat bagi ilmu pngetahuan itu harus dididorong, oleh karena itu apa yg dilakukan oleh sentra HKI kita patut mendapat dukungan penuh.
“Sejauh ini kita melihat banyak yang berpotensi untk dtingkatkan dan dipatenkan dan yang berkaitan degan HKI sehingga itu patut di dorong dengan dukungan penuh dan mendapatkan hak paten,” imbuhnya.
Workshop Patern Drafting diikuti oleh para peneliti-peneliti terpilih dan mempuanyai penelitian yang telah siap untuk dipatenkan. Peserta itu diantaranya Fkip 4 orang, Mipa 5 orang, Teknik 6 orang, Perikanan 3 orang, Hukum 4 orang dan Fisip 2 orang
Hak paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensi dalam suatu bidang tertentu. Salah satu syarat hak paten yakni sesuatu hal yang baru dan belum pernah ditemukan dan dapat diproduksi komersil. Materi dibawakan langsung oleh Nazaruddin T. Lopa dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM).