Skip to content
- Melakukan penyusunan program kerja subbagian dan program kerja bagian;
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang minat dan penalaran kemahasiswaan;
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan;
- Melakukan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan;
- Melakukan fasilitasi kewirausahaan dan keterampilan mahasiswa;
- Melakukan urusan pemberian izin atau rekomendasi kegiatan minat dan penalaran kemahasiswaan di dalam
- Maupun di luar perguruan tinggi;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan minat dan penalaran mahasiswa;
- Melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
- Melakukan penyusunan laporan subbagian dan laporan bagian.