Bertempat di Theater Room Untad, LPPM Universitas Tadulako bersama Ristekdikti pada Rabu (14/08/2019) Pagi mensosialisasikan Kebijakan Penelitian dan Pedoman Pengusulan Proposal Penelitian Edisi XII tahun 2019 yang diikuti segenap Akademisi/Dosen dilingkungan Untad yang menghadirkan narasumber asal Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Kemenristekdikti, Dr. Ir. Mustangimah, M.Si.
Dalam sambutannya, Dr. Muh Rusydi H, M.Si selaku Ketua Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Untad menyampaikan hal mendasar diselenggarakannya Sosialisasi Panduan Penelitian edisi XII tahun 2019.
“ Kedepannya tantangan dibidang penelitian akan semakin berat karena tuntutan untuk membuat artikel penelitian semakin meningkat permintaannya dari pihak Kemenristekdikti. Kami juga melihat adanya penurunan dalam memasukan proposal penelitian, salah satu alasannya bahwa setelah menjadi klaster utama, penulis pemula tidak diperkenankan masuk sehingga mempengaruhi jumlah pemasukan laporan penelitian. Sampai saat ini jumlah laporan penelitian yang aktif masih berkisar 100-150 laporan dari total seribu lebih jumlah dosen yang ada di Untad. Masih sangat sedikit tingkat partisipasi dosen yang memasukan laporan penelitiannya. Selain itu, ada masalah teknis yang membuat proses mempublish laporan penelitian menjadi terhambat. Hal lainnya yang mendasari dilaksanakannya kegiatan ini karena ada beberapa perubahan terbaru dalam panduan penelitian proposal. Sehingga saat ini, telah hadir bersama kita perwakilan dari Ristekdikti yang lebih kompeten menjabarkan tentang hal tersebut.” Papar Dr. Rusydi.
Dikesempatan yang sama, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP selaku Rektor Untad menuturkan jumlah laporan penelitian yang cenderung menurun dari Dosen Untad yang dikirim ke Ristekdikti. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan mendorong Para Dosen untuk lebih aktif dalam menghasilkan laporan penelitian yang berkualitas.
“ Aktivitas dalam melakukan penelitian merupakan sebuah kewajiban yang mutlak untuk dikerjakan para Dosen. Untuk publikasi ke jurnal International, Untad pun telah membentuk IPCC sebagai ‘klinik’ yang akan membantu para Dosen agar laporan penelitiannya layak dan dapat di publish di jurnal nasional dan Internasional yang terindeks scopus. Semoga dengan adanya IPCC, akan semakin banyak dosen yang menghasilkan artikel penelitian yang dapat di publish kedepannya.” Jelas Prof. Mahfudz.
Dikesempatan lainnya, Dr. Ir. Mustangimah, M.Si selaku Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Kemenristekdikti memaparkan bahwa Panduan Edisi XII mengalami perubahan substansi yang signifikan bila dibandingkan dengan Buku Panduan Edisi XI. Perubahan tersebut meliputi jumlah skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi lebih sedikit, pengelompokan skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, tahapan seleksi, karakteristik skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, rancangan pengaturan untuk luaran wajib dan luaran tambahan, dan lain-lain. Skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi tiga kategori, yaitu Kompetitif Nasional, Desentralisasi, dan Penugasan. Perubahan juga terjadi pada tahapan seleksi proposal penelitian. Tahapan pembahasan proposal dan kunjungan lapangan hanya dilakukan untuk skema penelitian pengembangan, adapun untuk skema lain tahapan seleksi yang dilaksanakan hanya evaluasi dokumen.
Dengan terbitnya Panduan Edisi XII diharapkan dapat secara efektif memberikan panduan bagi para dosen untuk berpartisipasi dalam pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (c.q. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat), baik yang bersifat kompetitif nasional, desentralisasi, maupun yang bersifat penugasan. Selain itu, terbitnya Panduan ini juga diharapkan dapat secara efektif memberikan panduan umum bagi Direktorat Riset dan Masyarakat, lembaga pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat/Lembaga Penelitian/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat/nama lain yang sejenis), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selengkapnya dapat di lihat disini. AA