Rabu (17/09/2025), Universitas Tadulako melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang dirangkaikan dengan kuliah umum bertajuk “Menyongsong RUU KUHAP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)”. Bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Untad, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Rektor Untad, para Wakil Rektor, para Dekan, Kepala Lembaga, dan civitas akademika. Turut hadir unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, antara lain perwakilan Polda Sulawesi Tengah, Kodam Palaka Wira, dan Polres Palu.
Momentum ini turut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Tadulako, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Kejaksaan RI dan Fakultas Hukum Untad.







Dalam sambutannya, Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kuliah umum ini. Ia menekankan pentingnya kegiatan tersebut sebagai sarana menambah wawasan terkait hukum, baik bagi mahasiswa maupun seluruh civitas akademika.
“Ini merupakan langkah baru yang diambil oleh pihak kejaksaan dalam penyelesaian kasus. Kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan mahasiswa, tetapi juga kita semua. Melalui kuliah umum ini, kita belajar meningkatkan kapasitas hukum agar konsisten, serta meminimalkan tumpang tindih kewenangan dalam perspektif hukum itu sendiri,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kajati Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis.
“Penandatanganan MoU dan PKS ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara lembaga pengawas eksternal Kejaksaan RI dengan dunia pendidikan,” tuturnya.
Dalam paparannya sebagai narasumber utama, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia menjelaskan bahwa Integrated Criminal Justice System (ICJS) merupakan sebuah konsep yang menuntut keterpaduan kerja antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, hingga lembaga pemasyarakatan agar dapat berjalan sebagai satu sistem yang utuh.
“RUU KUHAP harus mampu menjawab persoalan klasik peradilan pidana, seperti tumpang tindih kewenangan, lambannya koordinasi, hingga disparitas putusan,” tegasnya.










Lebih lanjut, Prof. Pujiyono menambahkan bahwa lahirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. KUHP tersebut tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga memuat aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Era baru penegakan hukum Indonesia harus lebih transparan, modern, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata pada penghukuman,”pungkasnya.