Usai menggelar kegiatan Pelatihan Pencegahan Radikalisme tahap pertama pada Jumat (23/08) yang lalu, Pusat Pengembangan Deradikalisasi dan Penguatan Sosio-Akademik (Pusbang Depsa) Untad kembali menggelar Pelatihan Pencegahan Radikalisme tahap dua sekaligus penandatanganan MoU pada Kamis (29/08/2019) Pagi dengan menghadirkan Brigjen Pol Drs.Lukman Wahyu Hariyanto,MSi selaku Kapolda Sulawesi Tengah sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP selaku Rektor Untad mengapresiasi kehadiran Kapolda Sulteng sebagai narasumber di kegiatan pencegahan radikalisme di Universitas Tadulako.
“ Merupakan sebuah penghargaan yang besar untuk Untad atas kehadiran Bapak Kapolda Sulteng di tengah kesibukannya yang cukup padat. Dapat meluangkan waktu untuk menjadi narasumber pada pelatihan pagi ini adalah wujud keseriusan beliau untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada Mahasiswa Untad akan pentingnya mengetahui bahaya dari dampak radikalisme. Diharapkan dengan adanya materi dari beliau, Mahasiswa Untad akan lebih mengenal bahaya radikalisme dan memiliki konsep pemahaman kebangsaan yang kokoh sehingga tidak mudah terpapar radikalisme dikemudian hari.” Papar Prof. Mahfudz.
Pada kesempatan tersebut, Brigjen Pol Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, MSi selaku Kapolda Sulteng memaparkan dalam materinya bahwa radikalisme bukanlah sebuah ‘produk’ atau ajaran suatu kepercayaan/agama melainkan kumpulan masalah yang terkait dengan isu politik, sosial dan budaya.
Dalam kehidupan nyata, orang-orang yang terpapar radikalisme menginginkan sebuah perubahan, pembaharuan ataupun perombakan yang signifikan dengan menggunakan kekerasan atau sesuatu yang drastis sebagai jalan untuk mencapai tujuan tertentu. Sosial Media dipercaya menjadi jalan termudah untuk menyebarkan paham-paham radikalisme yang tentu saja akan terpapar kepada anak muda khususnya mahasiswa.
Saat ini, radikalisme banyak menjurus kepada isu budaya (salah satunya diskriminasi ras dan etnis) sehingga telah ada sanksi hukuman yang akan dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindakan tersebut (UU. No 40 Thn 2008, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta Rupiah). Selain itu, dalam penjelasannya, turut menyebarkan kebencian terkait SARA sehingga menyebabkan permusuhan diantara kelompok masyarakat akan dihukum menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda satu milyar.
Pelatihan yang diikuti 250 mahasiswa yang diutus dari berbagai fakultas turut dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Universitas Tadulako dengan Polda Sulteng dibidang kerjasama dalam mencegah dampak dari radikalisme di wilayah kampus khususnya kepada Mahasiswa. AA