Pada Senin pagi (20/04/2026), Kerjasama antara Universitas Tadulako (Untad) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah dilaksanakan secara daring. Kerjasama ini meliputi pada penguatan sinergi antara dunia akademik dan aparat penegak hukum khususnya dibidang penanganan tindak pidana khusus serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya, Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., Asean Eng. menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam menjembatani kebutuhan praktis penegakan hukum dengan kajian ilmiah yang berkembang di lingkungan perguruan tinggi.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi jembatan strategis antara akademisi dan aparat hukum, sehingga ilmu pengetahuan tidak hanya berkembang secara teoritis, tetapi juga aplikatif dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Rektor juga mengungkapkan bahwa Untad terus berupaya memperkuat kapasitas akademik, salah satunya dengan membuka Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum. Ia berharap, kerja sama ini turut mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik dari kalangan akademisi maupun aparat kejaksaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kolaborasi ini akan mencakup berbagai aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya kegiatan seminar, workshop, pelatihan, hingga keterlibatan praktisi kejaksaan sebagai dosen tamu untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus diikuti dengan program kerja yang konkret, terukur, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara,” tambahnya.

















Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya dukungan akademisi dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor strategis seperti lingkungan, pertambangan, dan perekonomian negara.
Ia menyampaikan bahwa keterlibatan tenaga ahli dari Untad sangat dibutuhkan dalam melakukan analisis dan perhitungan yang akurat guna mendukung proses hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami merasakan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak terlepas dari kontribusi kalangan akademisi. Keahlian yang dimiliki mampu memberikan jawaban atas kebutuhan teknis dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Kejati Sulawesi Utara juga tengah memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian negara dan penyelamatan aset akibat tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, kerja sama dengan Untad dinilai dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menghadirkan hasil yang lebih valid dan akuntabel.
Momentum penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas dan produktif, tidak hanya dalam penanganan kasus hukum, tetapi juga dalam pengembangan kebijakan berbasis riset serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Untad dan Kejati Sulawesi Utara optimistis dapat bersama-sama mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan bangsa.
Usai sambutan-sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan ditutup dengan sesi foto bersama. AA/Adit
