Unit Pelaksana Teknis (UPT) Komisi Disiplin Universitas Tadulako (Untad) merupakan salah satu bagian dari universitas yang memegang peranan besar dalam kedisiplinan kehidupan kampus.
UPT yang dipimpin oleh Drs Abdul Kadir Pattah tersebut saat ini beranggotakan 13 orang yang terdiri dari 11 orang aggota, 1 orang sekretaris dan 1 orang kepala. UPT Komdis merupakan bagian dari tiga Pilar Pelangi yang terdiri dari UPT Security, UPT Natalita dan UPT Komdis.
Meskipun geraknya seakan tidak nampak di permukaan, akan tetapi Komdis tak pernah diam dan terus bergerak menyelesaikan dan mencegah persoalan yang timbul terkait kedisiplinan masyarakat kampus.
Kepala UPT Komdis Drs Abdul Kadir Pattah MSi saat dijumpai di ruangannya Senin (04/04) dalam agenda bincang-bincang Media Tadulako mengatakan, selama ini Komdis selalu memproses kasus yang sesuai dengan tupoksi UPT ini.
“Semua kita proses sebagaimana wewenang kita di Komdis, selama ini kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk selanjutnya diambil kebijakan oleh rektor,” ujarnya.
Struktur UPT Komdis merupakan perwakilan dosen dari masing-masing fakultas, yang mana memiliki tiga tugas umum sesuai dengan keputusan rektor No:68/UN28/KL/2014. Tugas itu yakni Membantu pimpinan Untad dalam mewujudkan suasana kampus yang akademis, tertib, aman dan damai, mengawasi pelaksanaan tata tertib mahasiswa dan menyampaikan rekomendasi kepada rektor tentang jenis sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran.
Selain menangani kasus yang ada, UPT Komdis juga bergerak dalam pencegahan dan melakukan sosialisasi sebagaimana yang tercantum dalam surat keputusan rektor agar tercipta kondisi sesuai yang diharapkan.