Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Untad bersama Kejaksaan Tinggi Sulteng pada Rabu (20/07/2022) pagi menggelar Seminar & Webinar dengan mengangkat tema “Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Yang Adil, Pasti Dan Mendukung Pemulihan Ekonomi” bertempat di Aula Fak. Kedokteran Untad
Dalam laporannya, Dr. Abdul Wahid, SH., MH selaku Ketua panitia menyampaikan terkait pembentukan Pusat Kajian Kejaksaan serta output seminar kali ini.
“ Hasil presentasi ilmiah ini nantinya akan dipublish dalam bentuk buku kompilasi seminar pada hari bakti adiyaksa se Indonesia. Pusat kajian kejaksaan Fakultas Hukum Untad telah berdiri sejak januari 2021 yang diinisiatif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Rektor bersama Dekan Fakultas Hukum Untad dengan fokus pendidikan, pengkajian dan pengabdian.” Ujar Dr. Abdul.
Dikesempatan yang sama, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP selaku Rektor Untad menyambut hangat serta mengapresiasi pelaksanaan seminar/webinar hasil kerjasama dengan Kejati Sulteng. Harapannya seluruh peserta dapat menyimak dan mengambil pembelajaran.
“ Melihat tema dan antusias peserta yang hadir, saya selaku Rektor Untad mengapresiasi kolaborasi hari ini dan mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti materi seminar terkait Restorative Justice dengan seksama.” Ujar Prof. Mahfudz.
Dikesempatan lainnya, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng menuturkan latar belakang kerjasama antara Kejati Sulteng bersama Fakultas Hukum guna penerapan Restorative Justice kedepan.
“ Dalam penegakan hukum harus ada terobosan dan inovasi yang mendasar yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Kita membutuhkan payung hukum yang kuat sehingga saya mengapresiasi Kejaksa Sulteng yang telah terintegrasi dengan Untad untuk penerapan restorative justice dalam penegakan hukum kita dimana Untad memiliki SDM serta akademisi yang dapat membantu. Pusat kajian yang telah kita bentuk harapannya dapat berdampak luas manfaatnya dan kami pun dengan seksama menerima masukan yang membangun pada momen seminar kali ini.” Ujar Pak Jacob Hendrik.
Usai sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan keynote speech oleh Dr. H. Sulbadana, SH,.MH selaku Dekan Fakultas Hukum serta materi dari beberapa narasumber diantaranya ;
- Fithrah, SH.,MH/ Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng
- Aminuddin Kasim, SH.,MH & Dr. Nurhayati Mardin, SH.,MH/ Akademisi Fakultas Hukum Untad. AA