Pada Rabu pagi (25/06/2025), Universitas Tadulako secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 kepada sebanyak 51 orang dosen. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi, bertempat di Ruang Aula Lama Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta para CPNS yang telah lolos tahapan seleksi.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., yang dalam sambutannya menyampaikan sejumlah arahan penting bagi para CPNS yang akan memulai pengabdiannya di lingkungan Universitas Tadulako. Prof. Amar menekankan bahwa para CPNS harus memiliki dan menghayati empat nilai utama, yaitu profesionalisme, kedisiplinan, pengembangan diri, serta etika dan moral yang kuat. Nilai-nilai ini dianggap sebagai pondasi penting dalam membentuk karakter aparatur sipil yang bertanggung jawab dan berintegritas.
Lebih lanjut, Prof. Amar juga mendorong para dosen penerima SK untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral (S3), khususnya di luar negeri. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan akademik Untad, sekaligus mendukung pencapaian visi institusi dalam bidang pendidikan tinggi dan memperluas jaringan.
Dalam arahannya, Rektor mengingatkan bahwa status sebagai CPNS bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari perjalanan panjang sebagai Aparatur Sipil Negara. Para CPNS diharapkan mampu menunjukkan dedikasi dan integritas tinggi, serta segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja di Untad. Selain itu, mereka juga dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas akademik dan administratif.




















Prof. Amar juga menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan, etika, dan loyalitas terhadap institusi. Ia menyampaikan bahwa para CPNS harus memiliki komitmen kuat dalam mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian di Universitas Tadulako. Sebagai bentuk akuntabilitas, para CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun, di mana kinerja dan integritas mereka akan dievaluasi secara berkala. Apabila selama masa percobaan ditemukan pelanggaran atau kinerja yang tidak sesuai dengan standar, maka status sebagai CPNS dapat dibatalkan.
Usai sambutan Rektor, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada 51 CPNS Dosen dan ditutup dengan sesi foto bersama. AA