Universitas Tadulako pada Jumat (21/03/2025) siang telah menandatangani MoU dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan secara virtual (zoom).
Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengembangan kurikulum yang sensitif gender, pelaksanaan penelitian terkait isu kekerasan terhadap perempuan, serta program pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap hak-hak perempuan.
Penandatanganan Kesepahaman Bersama ini dilakukan oleh Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., selaku Rektor Untad dan Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Wakil Rektor dan Kepala Lembaga dalam lingkungan Untad serta dari pihak Komnas Perempuan, hadir Alimatul Qibtiyah selaku ketua subkomisi pendidikan, Nahei dan Maria Ulfah Anshor selaku Anggota Subkomisi Pendidikan. Selain itu, turut hadir ibu-ibu Komisioner lintas unit kerja dan Badan Pekerja Komnas Perempuan secara virtual.





Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., selaku Rektor Untad menekankan pentingnya tindak lanjut dari MoU ini.
“MoU ini penting untuk ditindaklanjuti. Ada 9 ruang lingkup yang menarik untuk kita implementasikan. UNTAD menyadari bahwa pelecehan seksual rentan terjadi di perguruan tinggi sehingga agenda ini perlu untuk melindungi mahasiswa/i kita, khususnya perempuan yang rentan menjadi korban. Kami menyambut baik MoU ini yang akan ditindaklanjuti menjadi MoA dan melibatkan banyak pihak terkait serta Dharma Wanita UNTAD ke depannya,” ujar Rektor.
Sementara itu, Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan, dalam sambutannya juga menegaskan pentingnya implementasi dari kerjasama ini.
“Posisi UNTAD penting bagi kami dan kami harap MoU ini tidak hanya menjadi naskah yang statis, tapi dapat diimplementasikan di masa mendatang. Saya ucapkan terima kasih atas dukungan sehingga kita dapat melaksanakan kerjasama ini,” ujar Ketua Komnas.
Ruang lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi:
a. Penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran, pelatihan, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Penyelenggaraan Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
e. Mewujudkan Universitas Tadulako menjadi kawasan bebas dari kekerasan;
f. Penyediaan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau kekerasan terhadap perempuan di lingkungan Universitas Tadulako;
g. Melakukan peningkatan kapasitas terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT);
h. Mengintegrasikan kurikulum Hak Asasi Manusia Berperspektif Gender di dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
i. Pelaksanaan kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan/atau kampanye Bhinneka itu Indonesia;
j. Penyelenggaraan bidang-bidang lain yang disepakati PARA PIHAK.
Selain itu, kerjasama ini juga membuka peluang bagi mahasiswa UNTAD untuk terlibat dalam kegiatan magang, penelitian kolaboratif, serta proyek sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara dunia akademik dan lembaga advokasi dalam memperjuangkan kesetaraan gender di Indonesia. AA & Iqra