Untad Sosialisasikan Kepmendikbudristek No : 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi & Karir Dosen

  • Post author:

Dilaksanakan selama dua hari (23 – 24/07/2024), Untad melalui Senat Universitas Tadulako menggelar Sosialisasi “Kepmendikbudristek No : 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen” bertempat di Best Western Hotel Palu.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Amar, ST.,MT.,IPU.,ASEAN selaku Rektor menyambut baik sosialisasi terkait Pembinaan dan Pengembangan profesi/karir dosen kali ini dan berharap seluruh peserta dapat memahami apa saja peraturan terbaru dari Mendikbudristek di tahun 2024.

Usai sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan materi oleh  Dr. Lukman, S.T., M.Hum selaku Direktur Sumber Daya Manusia Dikti via Zoom terkait Kepmendikbudristek Tahun 2024.

“ Kenaikan jabatan fungsional dosen merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan karier dosen di Indonesia. Proses ini tidak hanya berpengaruh pada peningkatan kompetensi pribadi dosen tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan. Dengan adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, terdapat beberapa poin penting yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh para dosen untuk meraih kesuksesan dalam kenaikan jabatan fungsional,” ujarnya.

Landasan Peraturan

Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 memberikan panduan teknis bagi dosen dalam mengembangkan karier mereka. Beberapa poin penting dari peraturan ini mencakup:

  1. Pengembangan Kompetensi: Dosen diharapkan terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, seminar, dan kegiatan akademik lainnya.
  2. Penilaian Kinerja: Kinerja dosen dinilai berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

  3. Dokumentasi dan Pelaporan: Dosen harus mampu mendokumentasikan dan melaporkan setiap kegiatan akademik secara sistematis dan teratur.


Strategi Sukses Kenaikan Jabatan Fungsional


Meningkatkan Kualitas Pengajaran :

Pengembangan Kurikulum: Dosen harus aktif dalam mengembangkan dan memperbarui kurikulum yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Inovasi Metode Pengajaran: Menerapkan metode pengajaran inovatif seperti pembelajaran berbasis proyek, e-learning, dan flipped classroom dapat meningkatkan efektivitas pengajaran.

Meningkatkan Aktivitas Penelitian:

Publikasi Ilmiah: Menerbitkan artikel di jurnal bereputasi internasional sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas akademik.

Kolaborasi Riset: Bekerjasama dengan peneliti lain, baik di dalam maupun luar negeri, dapat memperluas jaringan dan meningkatkan kualitas penelitian.

Pengabdian kepada Masyarakat:

Program Pengembangan Masyarakat: Melibatkan diri dalam program pengembangan masyarakat yang relevan dengan bidang keahlian dapat memberikan dampak positif yang signifikan.

Kemitraan dengan Industri: Menjalin kemitraan dengan industri untuk menerapkan hasil penelitian secara praktis dapat meningkatkan relevansi dan dampak penelitian.

Peningkatan Kompetensi Pribadi:

Pendidikan Lanjutan: Melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi seperti S3 atau mengikuti program post-doctoral.

Pelatihan dan Sertifikasi: Mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi profesional yang relevan dengan bidang keahlian.

Manajemen Waktu dan Administrasi:

Manajemen Waktu: Mengatur waktu dengan baik antara kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Administrasi Dokumen: Menjaga kelengkapan dan kerapian dokumentasi kegiatan akademik untuk memudahkan proses penilaian.

Tantangan dan Solusi

Tantangan

Beban Administratif: Beban administratif yang tinggi dapat mengurangi waktu yang tersedia untuk penelitian dan pengajaran.

Keterbatasan Dana: Keterbatasan dana penelitian dan pengembangan diri dapat menghambat proses kenaikan jabatan.

Solusi

Digitalisasi Administrasi: Menggunakan sistem digital untuk mengurangi beban administratif.

Diversifikasi Sumber Dana: Mencari sumber dana alternatif melalui hibah penelitian, kerjasama dengan industri, atau lembaga donor.

Persyaratan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Dari Lektor ke Lektor Kepala

Kualifikasi Akademik:

Dosen harus memiliki gelar minimal Magister.

Pemenuhan Kinerja:

Dosen harus memiliki kinerja minimal “Memenuhi” (M) selama setidaknya empat semester terakhir.

Menyediakan dokumen pemenuhan kinerja dalam bentuk angka kredit sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai 31 Desember 2023.

Dokumen Pendukung:

Surat pengantar dari PT/LLDIKTI/kementerian terkait.

Surat persetujuan/pertimbangan senat.

Daftar hadir anggota senat.

Surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah.

Surat pernyataan keabsahan karya ilmiah.

Karya Ilmiah:

Dosen bergelar Magister harus memiliki minimal satu karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional terindeks Scopus atau WoS sebagai penulis pertama.

Dari Lektor Kepala ke Profesor

Kualifikasi Akademik:

Dosen harus memiliki gelar minimal Doktor.

Pemenuhan Kinerja:

Dosen harus memiliki kinerja minimal “Memenuhi” (M) selama setidaknya empat semester terakhir.

Menyediakan dokumen pemenuhan kinerja dalam bentuk angka kredit sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai 31 Desember 2023.

Dokumen Pendukung:

Surat pengantar dari PT/LLDIKTI/kementerian terkait.

Surat persetujuan/pertimbangan senat.

Daftar hadir anggota senat.

Surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah.

Surat pernyataan keabsahan karya ilmiah.

Karya Ilmiah:

Memiliki karya ilmiah yang signifikan, yang dipublikasikan di jurnal internasional terindeks Scopus atau WoS sebagai penulis pertama.

Proses Pengajuan

Pengajuan Uji Kompetensi:

PT melakukan pengajuan uji kompetensi jabatan akademik ke PTN/LLDIKTI/KL.

Pengajuan dilakukan oleh satu Asesor Nasional yang ditugaskan oleh PTN/LLDIKTI/KL.

Penugasan Asesor Nasional:

Proses penugasan dilakukan secara acak berdasarkan rumpun ilmu dosen dan asesor nasional.

Rekomendasi dan Surat Keputusan:

Hasil penilaian asesor nasional akan menjadi rekomendasi bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan kenaikan jabatan.

Surat Keputusan (SK) jabatan dikeluarkan oleh Biro Sumber Daya Manusia berdasarkan surat rekomendasi kelayakan kenaikan jabatan.

Kesimpulan

Kenaikan jabatan fungsional dosen memerlukan usaha yang terstruktur dan berkelanjutan dalam berbagai aspek. Dengan memahami dan mengimplementasikan petunjuk teknis yang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 209/P/2024, dosen dapat meraih kesuksesan dalam pengembangan karier mereka. Melalui peningkatan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta manajemen waktu dan administrasi yang baik, dosen dapat mencapai posisi yang lebih tinggi dan berkontribusi lebih besar terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia. AA