Untad melalui bidang Pengembangan dan Kerjasama menggelar Lokakarya pada Kamis siang (28/06/24) bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Untad. Acara dengan tema “Standar Kualitas Pendidikan Tinggi Indonesia Dalam Konteks Akreditasi Internasional” tersebut mengundang dua narasumber diantaranya Prof. Ari Purbayanto, Ph.D selaku Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT dan Prof. Dr. Slamet Wahyudi selaku Dewan Ekskutif BAN-PT.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Amar, ST.,MT.,IPU.,ASEAN Eng selaku Rektor menyampaikan bahwa momen kali ini dapat diikuti secara seksama untuk akrediasti perguruan tinggi yang lebih baik.
“ Merupakan kebanggaan bagi kami di Untad dapat menggelar kegiatan ini yang turut dihadiri berbagai PT di Sulawesi Tengah. Akteditasi Unggul merupakan penghargaan yang akan datang dengan sendirinya apabila kita terus meningkatkan kualitas dan mutu perguruan tinggi. BANPT merupakan badan yang kami harapkan mendampingi untad dalam pengembangan institusi menuju akredtitasi nasional dan internasional. Kami ucapkan terima kasih kepada pemateri dari BANPT yang akan memberikan edukasi untuk Untad menuju akreditasi nasional dan internasional. Mari kita manfaatkan wadah ini untuk menambah ilmu untuk kita semua,” ujarnya.
Usai sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait “Transformasi Pendidikan Tinggi Menuju Rekognisi Global Sesuai Permendikbudristek 53/2023” oleh Prof. Ari Purbayanto, Ph.D selaku Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT.
Pada momen tersebut, Prof. Ari memaparkan bahwa akreditasi memiliki peran penting diantaranya ;
Penjaminan mutu
- Akreditasi memverifikasi bahwa institusi PT atau PS memenuhi standar mutu yang ditetapkan, memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas.
Keunggulan kompetitif
- PT dan PS terakreditasi diakui atas keunggulannya, memberikan keunggulan kompetitif dalam menarik calon mahasiswa dan perolehan pendanaan.
Kepatuhan ATURAN
- Akreditasi dapat menjadi syarat bagi PT untuk mendapatkan pendanaan pemerintah dan program bantuan pembiayaan mahasiswa.
“ Saat ini, baru ada 105 Perguruan Tinggi berstatus Unggul di Indonesia. Khusus di Sulawesi, hanya Untad yang berhasil meraih Unggul dengan menggunakan 9 Kriteria.
Sembilan Kriteria tersebut diantaranya ;
- Visi, Misi, Tujuan, Strategi
- Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
- Student
- Sumber Daya Manusia
- Keuangan, Sarana, dan Prasarana
- Pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian kepada Masyarakat
- Luaran dan Capaian : Hasil Pendidikan, Hasil Penelitian,Hasil PKM” ujarnya.
“ Peringkat Unggul ( ≥ 361 ) berarti PT tersebut telah memenuhi standar yang sangat jauh melampaui SN Dikti. Melampaui SN Dikti mengandung arti melampaui secara kuantitatif dan kualitatif atau dengan istilah lain vertikal dan horizontal,” lanjutnya
Diakhir materi ia menuturkan bahwa Akreditasi institusi PT dan program studi memegang peranan penting dalam meningkatkan reputasi dan kredibilitas lembaga pendidikan tinggi.
“ Akreditasi memastikan bahwa standar pendidikan terpenuhi, sehingga meningkatkan kepercayaan mahasiswa, pemberi kerja, dan masyarakat luas. Jika mutu perguruan tinggi meningkat, output yang dihasilkan akan semakin bermutu, maka reputasi internasional juga akan meningkat. Perguruan tinggi perlu terus meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi, sehingga mampu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing,” tutupnya.
Di sesi materi kedua, Prof. Dr. Slamet Wahyudi selaku Dewan Eksekutif BAN-PT memaparkan materi terkait Kebijakan Akreditasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Perpanjangan Automasi.
Ia menuturkan bahwa perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan Akreditasi wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT dan/atau LAM paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (Ketentuan rinci diatur pada PerBANPT 11 Tahun 2023).
Terkait Akreditasi Internasional, Program studi dapat mengajukan Akreditasi kepada
lembaga akreditasi internasional. Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan:
- lembaga yang diakui dalam persetujuan internasional; dan/atau lembaga yang melakukan akreditasi lintas negara menggunakan standar yang berlaku secara internasional.
- Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
- BAN-PT dapat mengajukan lembaga akreditasi internasional yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk diakui oleh Menteri. Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 86
Selain itu, ia menuturkan bahwa Penilaian dan instrumen akreditasi mengukur dimensi (Perban PT No 2 2017):
1. mutu kepemimpinan dan kinerja tata kelola: meliputi integritas visi dan misi, kepemimpinan (leadership), sistem manajemen sumberdaya, kemitraan strategis (strategic partnership), dan SPMI
2. mutu dan produktivitas luaran (outputs), capaian (outcomes), dan dampak (impacts): berupa kualitas lulusan, produk ilmiah dan inovasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat
3. mutu proses: mencakup proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik
4. kinerja mutu input: meliputi sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan), mahasiwa, kurikulum, sarana prasarana, keuangan (pembiayaan dan pendanaan).
Usai pemaparan materi, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang ditutup dengan penyerahan sertifikat akreditasi unggul secara langsung oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT kepada Rektor Untad. AA