Bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Untad, iO (International Office) Untad pada Kamis (13/07/2023) pagi menggelar Sosialisasi & Bimbingan Teknis Persiapan Dokumen Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) di Untad yang dihadiri segenap perwakilan civitas akademika Untad.
Dalam sambutannya, Prof. Marsetyo selaku Kepala iO Untad menyampaikan pentingnya pembuatan SP Setneg saat dosen, tenaga pendidik maupun mahasiswa melakukan perjalanan dinas keluar negeri.
“ Kami dari iO menghimbau agar setiap civitas akademika, tendik maupun mahasiswa yang keluar negeri atas biaya negara (APBN/APBD), donor luar/dalam negeri atau biaya sendiri agar membuat SP Setneg terlebih dahulu. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka sosialisasi ini digelar dan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kita semua untuk membuat SP sebelum keluar negeri. Para narasumber akan menyampaikan dokumen apa saja yang perlu dilampirkan saat akan perjalanan keluar negeri,” ujar Prof. Marsetyo.
Dikesempatan yang sama, Dr.sc.agr. Aiyen, M.Sc selaku Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerjasama menuturkan agar perjalanan dinas keluar negeri dapat memberikan impact yang signifikan bagi fakultas maupun perguruan tinggi.
“ Sebagai perguruan tinggi, jika kita ingin memiliki perjalanan dinas luar negeri yang intens, kita harus mencari sumber pendapatan lainnya yang tidak hanya datang dari mahasiswa. Pendapatan Fakultas dan Universitas itu tidak signifikan menjadi income kampus jangka Panjang sehingga perlu membuat income baru kedepannya. Selain itu, penting dalam melakukan perjalanan keluar negeri harus memiliki dampak yang besar bagi perguruan tinggi. Perjalanan luar negeri juga perlu berdampak pada nilai akreditasi fakultas mengingat sampai saat ini kita belum memiliki prodi/fakultas kita yang terakreditasi internasional,” papar Dr. Aiyen.
Usai sambutan, dua narasumber asal Kemendikbud Ristekdikti (Muhammad Irhash Aliya & Baginda Pattyasvie Prima) menjelaskan secara detail Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Ditjen Diktiristek.
Berdasarkan Permensesneg no.11 Tahun 2008; PMK no.164/PMK.05/2015, Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah penugasan yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, atau Tenaga Indonesia untuk mewakili Negara yang diberikan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah, dalam rangka melaksanakan kegiatan di luar negeri atas biaya negara (APBN/APBD), donor luar/dalam negeri atau biaya sendiri.
Penggunaan Surat Persetujuan
- Dasar Legalitas Penugasan
- Persyaratan penerbitan paspor dinas, exit permit, dan rekomendasi visa dinas
- Kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan dan kepegawaian
PERSYARATAN DOKUMEN
Untuk KUNJUNGAN SINGKAT:
- Surat Pengantar dari Rektor dan Pejabat Setingkat Eselon 1, ditujukan ke salah salah FOCAL POINT di Kemdikbud (Rektor/Warek ke Mendikbud; Dosen/Tendik ke Direktorat Sumber Daya; Mahasiswa ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan)
- Surat Tugas > Pengaturan tanggal keberangkatan dan kepulangan sepenuhnya diserahkan ke PT sesuai dengan prinsip kewajaran, efisiensi, efektivitas, dan objektivitas yang dituangkan dalam Surat Tugas masing-masing PT.
- Surat Undangan dan Agenda Pertemuan
- Curriculum Vitae (singkat saja 1-2 halaman, termasuk nomor HP dan alamat email)
- Salinan KTP (untuk mahasiswa, + salinan Kartu Mahasiswa)
- Surat Pernyataan/Keterangan tentang Sumber dan Jumlah Pembiayaan PDLN
- Kerangka Acuan Kerja (penjelasan tujuan kegiatan)
- Bukti Kepersertaan (Contoh bukti registrasi)
- Dokumen pendukung lainnya seperti naskah perjanjian yang akan ditandatangani pada saat kunjungan, brosur pameran, dll.
Untuk TUGAS BELAJAR (DEGREE/NON-DEGREE):
- Surat Pengantar dari Pemimpin PT (untuk PTN) atau LLDIKTI (untuk PTS), ditujukan ke Direktorat Sumber Daya, Ditjen Dikti
- Letter of Acceptance
- Curriculum Vitae (singkat saja 1-2 halaman, termasuk nomor HP dan alamat email)
- Salinan KTP
- Surat Pernyataan/Keterangan tentang Sumber dan Jumlah Pembiayaan PDLN
- Surat Pernyataan Tugas Belajar Bermaterai yang diketahui oleh Pimpinan PT
AA