Bertempat di Media Center Untad, acara sosialisasi “Pedoman Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen Sesuai PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023” digelar pada Jumat (30/03/2023) pagi yang dibuka langsung oleh Prof. Dr. Ir. Amar, ST.,MT selaku Rektor Untad.
Dalam penyampaiannya, Prof. Amar menuturkan bahwa saat ini Untad telah membentuk tim untuk pengembangan angka kredit berdasarkan permenPAN RB No. 1 Tahun 2023 yang akan memberikan perubahan signifikan dalam hal penilaian angka kredit pangkat jabatan fungsional dosen.
Terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental. Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.
Sehingga aturan ini menghimbau kepada setiap perguruan tinggi agar segera mengumpulkan angka kredit dosen per Desember 2022 lalu mulai dari tingkat fakultas hingga universitas.
Prof. Amar turut menambahkan bahwa per tanggal 1 Juli 2023, proses kenaikan pangkat sudah berubah dengan menggunakan sistem SKP sehingga data kredit para dosen tidak dihitung per individu melainkan secara organisasi dan keseluruhan. Tim validasi yang dibentuk akan berasal dari masing-masing fakultas yang akan mensosialisasi permen ini ke masing-masing unitnya.
Selengkapnya terkait PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 dapat dilihat disini. AA