Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP membuka secara resmi kegiatan Pendampingan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS dan atau pPrmasalahan Kepegawaian di Universitas Tadulako bertempat di Conference Room Media Center Universitas Tadulako Pada Senin (22/07/2019). Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pejabat, dosen,serta pegawai Untad ini dihadiri oleh Kepala Biro SDM Kementrian Ristekdikti sebagai pemateri pertama, Ari Hendarto Saleh. Dalam pemaparannya, Ari menjelaskan terkait manajemen SDM. Ari mengatakan bahwa konsep SDM di era 4.0 ini berbeda dari sebelumnya dimana SDM harus memiliki kempuan bersaing dan di tuntut memiliki profil talent berupa integritas, prestasi, track record yang baik, kinerja dan sebagainya.
Ari juga menjelaskan bahwa saat ini pemahaman atau mindset dari manajemen SDM berbeda dari konsep yang lalu dimana Manajemen SDM dianggap masih menjadi tanggung jawab Biro SDM. Akan tetapi saat ini manajemen SDM sudah menjadi tanggung jawab semua pimpinan.
Pada sesi kedua, Materi dilanjutkan oleh Kepala Sub Bagian Disiplin dan Pemberhentian Ristekdikti, Adi sulistio SH MH. Adi menjelaskan bahwa membina PNS diibaratkan seperti menjalankan pesawat terbang,dimana harus ada ketelitian dan kerjasama antar berbagai pihak.
“Lebih baik mencegah dari pada mengobati sebab menciptakan hubungan kerja yang baik harmonis dan kondusif lebih memudahkan organisasi ketimbang harus timbul konflik dan kemudian menjatuhi sanksi kepada pegawai ” terang Adi.
Adapun kasus pelanggaran yang sering terjadi pada PNS yakni tindak pidana hukum seperti korupsi, menjadi Anggota Partai Politik, pelanggaran tugas belajar, pemalsuan ijasah dan meninggalkan tugas.Di akhir pemaparannya Adi Sulistyo menerangkan terkait tahapan penanganan kasus pelanggaran disiplin Pegawai mulai dari proses pemanggilan, pemeriksaan dan proses penjatuhan hukum. Kegiatan ini kemudian di lanjutkan dengan acara tanya jawab dengan peserta dan dijadwalkan akan dilaksanakan selama 3 hari kedepan hingga 24 Juli 2019. Riska Fitrah Sari/ Humas Untad