Dalam rangka membangun Indonesia dari pinggiran, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) mengaktifkan kembali program Perhutanan Sosial sejak tahun 2014 untuk melakukan pemerataan dan mengurangi ketimpangan ekonomi kepada masyarakat yang tinggal di area hutan Negara. Bertempat di Villa Sutan Raja – Palu, Workshop kerjasama Untad dan Badan PSKL tentang “ Hasil Kajian Dampak Perhutanan Sosial Provinsi Sulteng ” digelar pada Jumat (28/12/2018) Pagi yang dibuka langsung oleh Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. H Nahardi MM,IPU.
Dalam sambutannya, Dr. Ir. Adam Malik, M.Sc selaku Dekan Fakultas Kehutanan Untad sekaligus Ketua Tim memaparkan proses kajian dampak Perhutanan Sosial di Sulawesi Tengah.
“ Hasil Kajian ini sudah dimulai beberapa bulan yang lalu. Terkait dengan Kehutanan, pemerintah telah banyak membuat regulasi mengenai kehutanan di Sulawesi Tengah khususnya mengenai Permen P83 tentang Perhutanan Sosial. Workshop kali ini membahas sejauh mana dampak dari kebijakan Perhutanan Sosial terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitarnya. Sehingga kami membutuhkan masukan dari para peserta agar dapat menyempurnakan hasil kajian ini kedepannya.” Papar Dr. Adam Malik.
Dikesempatan yang sama, Dr. Ir. H Nahardi MM,IPU selaku Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menuturkan bahwa Pemerintah Daerah telah mencapai 50 % untuk pengimplementasian program Perhutanan Sosial di Sulawesi Tengah yang ditargetkan akan tercapai 100 % pada tahun 2021.
“Perhutanan Sosial adalah program yang masuk dalam kerangka rencana pembangunan daerah dimana hingga saat ini telah tercapai 50.707 hektar Perhutanan Sosial yang telah dibuatkan SK nya dari 100.000 Hektar Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan yang ada di Sulawesi Tengah. Program Perhutanan Sosial (PS) merupakan sebuah program nasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)yang bertujuan untuk melakukan pemerataan dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan. Semoga dengan tercapainya 50% target Perhutanan Sosial di Sulawesi Tengah dapat memberikan pengaruh besar terhadap masyarakat disekitarnya dan kami berharap agar ditahun 2021 seluruh Perhutanan Sosial dapat dicapai 100%.” Jelas Dr. Nahardi
Dikesempatan lainya, Dr. Ir. H. Akhbar M.T selaku Anggota Tim Ahli Managemen SDA dalam presentasinya memaparkan bahwa dalam Aksi Penguatan PS ada beberapa kendala yang ditemui terkait dengan situasi aksi penguatan dan percepatan PS diantaranya ;
- Sebagian besar proses pendampingan masih hanya pada tahap prakondisi perizinan Perhutanan Sosial
- Sebagian besar proses pendampingan tidak bersifat continue
- Sangat kurang bahkan hampir belum ada actor yang fokus melakukan pendampingan penguatan usaha PS
Program PS di Provinsi Sulawesi Tengah dinilai belum seluruhnya memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan masyarakat, kelestarian sumberdaya hutan dan peningkatan kemandirian kelembagaan lokal pengelolaan hutan.
Situasi aksi penguatan PS belum optimal karena proses pendampingan yang tidak continue (kontrak berakhir dimasa lalu sebatas periode pembuatan-pemeliharaan tanaman), kapasitas pendamping belum optimal dan masih terfokus pada tahap prakondisi dan belum fokus pada penguatan terhadap aspek produk, jaringan pendanaan, pengembangan usaha dan pemasaran PS (izin usaha skema HD umumnya masih baru, tahun 2017)
Dimasa mendatang, PS perlu difokuskan pada aspek pemasaran dan kelembagaan ekonomi usaha PS sebagai pendorong bagi peningkatan kinerja PS yang bukan hanya persoalan teknis kehutanan.
Selain itu, Perhutanan Sosial perlu memperhatikan pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan yang belum optimal terkait dengan fungsi hutannya sehingga perlu dilakukan pembinaan yang lebih intensif oleh berbagai pihak seperti Balai PSKL, UPT KPH dan LSM Pendampingan.
Workshop yang dihadiri Kepala UPT KPH Se Sulteng dan LSM terkait kemudian dilanjutkan dengan pemberian opini dan saran membangun sekaligus tanya jawab peserta dengan tim ahli Kajian dampak Perhutanan Sosial. AA